Surabaya (ANTARA) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang yang merupakan sindikat pencurian BTS (Base Transceiver Station) tower di wilayah Banyuwangi dan Madura.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Surabaya, Kamis mengatakan keempat yang ditangkap pelaku yakni berinisial ASH (30) warga Kabupaten Pamekasan, Madura; MHA (22) mahasiswa asal Kabupaten Pamekasan, Madura; RWT (46) warga Kota Surabaya dan ASN (28) mahasiswa asal Kabupaten Jombang.
Jumhur, sapaannya menuturkan ASH adalah mantan pekerja di tempat tower yang menjadi sasaran.
"Karena pernah bekerja di sana, ASH melaksanakan aksinya dengan mulus, yakni membuka pintu kontak tower dengan kunci master. Dan menempelkan magnet door open di switch pintu guna mematikan alarm. Sehingga ASH berhasil mencabut dua UBBP beserta SFP dalam tower," katanya.
Terbongkarnya kasus ini, kata Jumhur, usai adanya laporan pada 6 Agustus 2024 alarm board di BWI 457 Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi berstatus not in position.
Setelah dicek, benar telah terjadi kehilangan pada alat UBBP dan SFP di Tower Telkomsel.
Kejadian serupa, sambung Jumhur, terjadi juga pencurian UBBP di tower BTS jaringan Telkomsel di Kabupaten Pamekasan. Berlanjut kembali pencurian SFP yany terpasang di site id 16SPG0096 batu langer R-CM bira tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
"Pencurian jaringan komunikasi di tower ini dilakukan oleh ASH yang berperan sebagai pemetik. Sedangkan MHA berperan sebagai sopir dan mengawasi lokasi tempat pencurian," katanya.
Tak hanya itu, barang curian dari para pelaku sudah ada yang membeli. Yaitu pelaku berinisial RWT dan ASN. Keduanya membeli hasil curian dari pelaku ASH dan MHA.
"Satu unit UBBP G2 dan satu unit UMPT G2 dijual pelaku seharga Rp1.650.000," tambah Jumhur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu buah magnet, dua buah kunci master, dua buah tang potong, dua unit UBBP dan satu unit SFP 10 GB.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana persekongkolan jahat/penadah," katanya.