Sidoarjo (ANTARA) -
Karena curiga putrinya menjadi korban perbuatan cabul, kata dia, selanjutnya ibu korban mengajak putrinya yang berkebutuhan khusus mendatangi Polresta Sidoarjo untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Korban yang dalam kondisi tuna netral masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada S.W. tetangganya di komplek ruko," kata dia.
Korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Selain itu, korban diberi sejumlah uang dan permen.
Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti dan selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni S.W. berhasil ditangkap polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," katanya.