Malang (ANTARA) - Bertempat di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (19/6) telah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban wali kota terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang Tahun 2025-2045.
Setelah mendengarkan apa yang disampaikan penjabat (Pj) wali kota terkait PU fraksi, pada hari ini pihak DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggelar rapat paripurna internal. Pansus ini nanti mempunyai tugas khusus untuk membahas tentang rancangan RPJPD 2025-2045.
Hal itu disampaikan ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai menutup rapat paripurna PU fraksi.
Pembentukan Pansus ini, kata dia, menjadi bagian dari keseriusan DPRD, karena dalam waktu dekat juga akan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS dan APBD Perubahan.
"Sehingga kami harapkan target pansus ini bekerja hanya 2 minggu. Karena kalau sampai Juli, saya rasa tidak mungkin bisa membahas lebih lanjut karena kita sudah menerima penyampaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2025. Jadi monggo teman-teman media bisa mengawasi kerja pansus yang hanya 2 minggu ini," katanya.
Kenapa pansus ini ditarget bekerja 2 minggu, dijelaskan Made, karena rancangan RPJPD ini juga sudah melewati beberapa tahapan. Mulai dari pembahasan di tingkat bawah, seperti Rt/Rw sampai kecamatan, kemudian di tingkat OPD, bahkan sudah melalui evaluasi Gubernur, dan evaluasi Kemendagri dan Kementerian PUPR.
"Sehingga kita rasa tidak akan berlama-lama membahas ini karena rancangan yang disampaikan ke kita sudah 90 persen selesai," katanya.
Made mengatakan jawaban wali kota masih sifatnya normatif, sehingga dibutuhkan pembentukan pansus tersebut. "Pansus nanti diperoleh dari masing-masing fraksi yang mengirimkan 2 nama anggotanya. Nah dari pansus itu baru kita bahas lagi," tuturnya.
Terkait tadi apa yang menjadi pertanyaan fraksi, tegas Made, bahwa itulah realita yang terjadi di lapangan. Goalsnya nanti dari hasil kerja pansus ini adalah Kota Malang mempunyai road map pembangunan daerah.
"RPJMD yang dasarnya adalah visi misi para calon wali kota, nantinya tidak boleh bertentangan dengan RPJPD Kota Malang," katanya.