Oleh Edy M Ya'kub, Zumrotun Solichah, Musyawir (Surabaya) - Tidak jelas benar kaitan antara politik dan hukum, namun di Jawa Timur selama 2011 tercatat tiga bupati terpilih yang tersandung masalah hukum, yakni korupsi.
Bupati Jember MZA Djalal yang terpilih untuk periode kedua terseret kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar saat masih menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim pada 2004.
Tidak hanya itu, pasangan Djalal sebagai Wakil Bupati Jember Kusen Andalas juga tersangkut kasus hukum terkait penggunaan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Jember 2004-2009 itu.
Sementara itu, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar menjadi terjerat kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi penjabat Bupati Jember tahun 2005.
Idem dito, Bupati Pasuruan Dade Angga juga terpapar kasus raibnya dana Kasda sebesar Rp74 miliar yang aliran dananya hingga kini belum terungkap.
Dalam kasus MZA Djalal, ia dilantik sebagai Bupati Jember periode 2010-2015 pada 25 September 2010, namun dua bulan kemudian Mendagri menonaktifkan MZA Djalal pada 9 November 2010 melalui surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bernomor 131.35-910 tahun 2010.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Surabaya akhirnya memutus bebas Djalal dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal senilai Rp1,4 miliar itu.
Putusan bebas itu agaknya masih harus melalui proses kasasi, sehingga Gubernur Jatim Soekarwo menunjuk Penjabat Bupati Jember Zarkasih yang akhirnya "dilawan" Djalal dengan mengajukan gugatan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya "memotong" pro-kontra penunjukan itu dengan mengeluarkan vonis bebas Bupati Jember MZA Djalal dengan salinan putusan bebas yang diterima PN Surabaya pada 27 Oktober 2011 dan salinan itu juga diterima Penjabat Bupati Zarkasih pada 10 November 2011.
Tidak berbeda dengan Jember, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar pun terjerat kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005, sehingga ia pun dinonaktifkan sebagai Bupati Lumajang sejak 21 September 2010.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, 7 Juni 2010, Sjahrazad Masdar, didakwa pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, sehingga merugikan negara sebesar Rp439 juta.
"Dana bantuan hukum sebesar Rp475 juta yang diajukan terdakwa selama menjabat sebagai penjabat Bupati Jember pada tahun 2005 untuk dana bantuan hukum pimpinan DPRD saat itu menyalahi prosedur dan bukan kegiatan pemerintahan setempat, sehingga Pemkab tidak selayaknya memberikan dana bantuan hukum kepada mantan pimpinan DPRD Jember 2004-2009," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Hari Wibowo.
Akhirnya, Bupati Lumajang, Jawa Timur, Sjahrazad Masdar pun dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember (4/10/2010), namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin R. Hendral pun menjatuhkan vonis bebas kepadanya dalam sidang putusan di PN Jember, 1 November 2010.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Sjahrazad tidak terbukti melakukan pencairan dana bantuan hukum untuk pimpinan DPRD Jember karena terdakwa sudah tidak menjabat sebagai penjabat Bupati Jember. "Pencairan dana bantuan hukum itu dilaksanakan pada perubahan APBD Jember 2005 pada saat Bupati Jember MZA Djalal," kata Hendral.
Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan kasasi, namun setengah tahun berselang, Mahkamah Agung (MA) pun menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Lumajang 2008-2013 Sjahrazad Masdar atas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, 27 Mei 2011.
Pengadilan Tipikor
Idem dito, peristiswa besar yang menarik perhatian masyarakat Pasuruan yang terjadi sepanjang tahun 2011 adalah kasus raibnya dana Kasda sebesar Rp74 miliar yang melibatkan bupati dan sejumlah pejabat setempat.
Kejaksaan Negeri Kota Bangil pun bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kebocoran Kasda senilai Rp74 miliar yang akhirnya terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran kepada Indra Kusuma (mantan Kabag Keuangan) sebesar Rp42,5 miliar, Totok Setyo Susilo (mantan Kabag Keuangan pengganti Indra yang divonis tujuh tahun) sebesar Rp4,7 miliar, dan Rp27 miliar belum jelas alirannya.
Aliran yang tidak jelas itu diduga mengalir kepada mantan Ketua Bappeda Kabupaten Pasuruan (divonis 15 tahun), Bupati Pasuruan Dade Angga (vonis bebas), Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri (almarhum dan pidana pun gugur), Kepala Bapemas Riyanto, Pimpinan Cabang Bank Bukopin Malang Sultan Rizal, dan Marketing Bank Bukopin Wahyu Diah Emawati.
Bahkan, BPK juga menemukan fakta yang juga diungkap dalam persidangan terkait aliran dana Kasda itu ke DPRD Kabupaten Pasuruan, sebagaimana diakui Sekretaris DPRD setempat Dailami sebanyak Rp1,9 miliar dengan tiga kali penyerahan, yakni Rp150 juta, Rp750 juta, dan Rp1 miliar, namun ada yang menyebut uang Kasda yang mengalir ke DPRD sebesar Rp2,5 miliar.
Faktanya, Bupati Pasuruan, Dade Angga, pun divonis bebas dan telah aktif kembali setelah menerima SK Mendagri yang disampaikan lewat Gubernur Jawa Timur Soekarwo sejak 7 Oktober 2011.
"Alhamdulillah setelah melalui proses peradilan pada 2 Desember 2010 di PN Sidoarjo yang memutus bebas, lalu proses peradilan hingga ke tingkat kasasi juga ditolak. Artinya, proses hukum kami telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dukungan moral dari sejumlah ulama dan masyarakat selama di penjara telah memberikan hikmah tentang arti kehidupan," katanya.
Agaknya, bebasnya para terdakwa korupsi, termasuk Bupati Jember, Lumajang, dan Pasuruan itulah yang membuat geram Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
"Bubarkan seluruh Pengadilan Tipikor di daerah yang dibentuk baru-baru ini, karena selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk daripada Pengadilan Umum," katanya di Jakarta, 4 November 2011.
Ia menilai, pembentukan Pengadilan Tipikor daerah terkesan terburu-buru, dan asal-asalan. Alasannya, pengadilan Tipikor dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang KPK pada 19 Desember 2006.
"Pengadilan Tipikor itu inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi. Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri," kata mantan Menteri Pertahanan RI itu.
Untuk itu, ia menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, dan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan bila tidak tertangani dialihkan ke Pengadilan Umum.
Namun, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menegaskan bahwa pembubaran Pengadilan Tipikor itu akan menyulitkan upaya mengadili koruptor, apalagi sudah ada UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
"Saya mungkin sedikit berbeda dengan pak Mahfud, saya kira kalau ada masalah dengan Pengadilan Tipikor, maka saya kira semua pihak mulai dari MA, Kejagung, KemkumHAM, dan sebagainya perlu duduk bersama untuk mencari solusi," katanya dalam seminar nasional di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau UWKS (15/12). (*)
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026