Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.

Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur M.H. Musyafak Rouf menegaskan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksii serta Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Semua saran, catatan, dan harapan fraksi-fraksi serta rekomendasi Pansus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rekomendasi DPRD yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” kata Musyafak Surabaya, Kamis.

Musyafak mengatakan berbagai kritik dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bagian dari dinamika pembahasan LKPJ yang harus diterima secara terbuka oleh pemerintah provinsi.

Menurut dia, pandangan yang disampaikan legislatif tidak semata-mata bersifat kritik, tetapi juga memuat solusi dan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kritik atau koreksi dari fraksi-fraksi itu tidak semuanya salah dan tidak semuanya juga benar. Namun, apapun itu merupakan bentuk apresiasi yang diberikan fraksi dan Pansus,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menilai rekomendasi DPRD menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas kebijakan pemerintah daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Ia menjelaskan hasil pembahasan LKPJ itu selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD sebagai bentuk formal atas evaluasi kinerja pemerintah provinsi selama tahun anggaran 2025.

Selain itu, Musyafak juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus LKPJ yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditentukan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan berikutnya,” katanya.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup laporan dan rekomendasi Pansus serta pandangan akhir fraksi-fraksi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan DPRD.

Dengan penetapan itu, DPRD Jawa Timur resmi menyelesaikan proses pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 sekaligus mengakhiri masa tugas Pansus LKPJ.

Usai rapat paripurna, pimpinan DPRD Jatim melakukan penandatanganan berita acara dan menyerahkan rekomendasi DPRD kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026