Surabaya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya memproyeksikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari opsen pajak mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp600 juta di tahun 2025.
Kepala Bapenda Kota Surabaya Febrina Kusumawati dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Kamis, mengatakan proyeksi peningkatan opsen pajak didasari adanya penetapan mekanisme baru pada regulasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)," kata Febrina.
Lebih lanjut, kata dia, di dalam UU HKPD dijelaskan bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan atas kedua jenis pajak tersebut, yakni PKB dan BBNKB.
Jika sebelumnya dua objek pajak itu berada di bawah pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), namun untuk tahun 2025 mekanismenya beralih ke masing-masing pemerintah daerah sesuai aturan.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur nantinya masih memiliki wewenang sebagai pengawas.
"Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pajak Pratama kemudian dipindahkelolakan ke kabupaten/kota," ujar dia.
Selama ini jumlah opsen pajak yang masuk ke pemerintah kota (pemkot) setempat sebesar Rp400 juta.
"Kalau hitungan kasar, opsen pajak nanti menjadi kurang lebih Rp1 triliun," kata Febrina
Sementara, Febrina menyebut bahwa sumber PAD terbesar di Kota Surabaya berasal dari Pajak Bumi dan serta (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Karena itu, ia berharap dengan masuknya pajak kendaraan bermotor mampu mengakselerasi penambahan pendapatan daerah.
"Langkah kami bukan lagi memenuhi target per bulan, tetapi bagaimana berjalan cepat untuk bisa memungut pendapatan dari pajak," tutur Febrina