Surabaya (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyosialisasikan Pajak Air Tanah (PAT) kepada 867 pelaku usaha rumahan dan industri hingga kelembagaan, di Gedung Sawunggaling, Rabu
Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Bapenda Kota Surabaya Ekkie Noorisma dalam keterangannya di Surabaya mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya pengendalian kepada wajib pajak air tanah.
"Besaran tarif tidak ada perubahan tapi terkait fungsi pengendalian yang kami lebih ditekankan kepada masyarakat. Karena ekosistem atau penggunaan air tanah kalau terus dipakai dapat membahayakan kota dan kami mengajak seluruh wajib pajak segera menggeser penggunaan air tanah ke air PDAM," kata Ekkie.
Ekkie melanjutkan fungsi pengendalian terhadap wajib Pajak PAT telah diatur dalam peraturan gubernur. Sebab, hal ini berkaitan dengan besaran pajak yang akan ditetapkan.
"Karena pajak sifatnya resmi jadi ditetapkan dari (tingkat) kota. Takutnya nanti pelaku usaha kaget, biasanya membayar sekian tetapi menjadi sekian. Harapannya ketetapan pajak dapat dipahami karena terdapat klasifikasi," ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi PAT ini, Bapenda Kota Surabaya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Sebab, materi sosialisasi terdiri dari berbagai aspek hukum, mulai dari pengertian PAT, kapan dilakukannya pemungutan pajak, hingga fungsi pajak itu sendiri.
"Kami tahu masih ada wajib pajak yang belum tertib dalam proses pembayaran. Sehingga, kejaksaan selaku pengacara negara, mewakili Pemkot Surabaya melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak," ucap dia.
Selain itu, Ekkie menyatakan pemkot siap membantu pengusaha apabila di daerahnya masih belum terjangkau akses air PDAM.
"Misalkan ditemukan yang belum terjangkau oleh PDAM, bisa dikomunikasikan, Kami akan koordinasikan dengan PDAM agar bisa difasilitasi," katanya.
Sebagai diketahui, Pemkot Surabaya telah melakukan sejumlah penyesuaian terhadap besaran tarif pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah.
Bapenda Kota Surabaya sosialisasikan PAT kepada ratusan pelaku usaha
Rabu, 24 Juli 2024 19:32 WIB
Besaran tarif tidak ada perubahan tapi terkait fungsi pengendalian yang kami lebih ditekankan kepada masyarakat