Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sejumlah penyesuaian pada besar tarif pajak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun penyesuaian tarif pajak di regulasi pemerintah daerah itu sudah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Perda Nomor 7 tahun 2023 disesuaikan dengan UU HKPD, ada sejumlah penyesuaian tarif," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surabaya Febrina Kusumawati melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Senin.
Febrina menyebut bidang usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa masih berada di angka 50 persen. Tarif tersebut masih sama seperti yang diterapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
"UU HKPD ini ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, karena di Perda sebelumnya kami sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini kami tetapkan masih di angka 50 persen," ucapnya.
Kemudian, untuk bidang usaha karaoke keluarga menyesuaikan tarif pajak sebesar 40 persen, sebagaimana diamanatkan di dalam UU HKPD, yakni paling rendah 40 persen dan tertinggi 75 persen.
Sedangkan, pada Perda 4 Tahun 2011 penetapan tarifnya berada di angka 35 persen.
"Sudah ditetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah, kami sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu," ucapnya.
Dia menuturkan tarif pajak reklame masih sebesar 25 persen, termasuk tarif pajak air tanah juga masih tetap, yakni 20 persen.
"Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air, tanah, sama tidak naik dan juga tidak turun," kata dia.
Melalui penyesuaian antara Perda terbaru dan UU HKPD membuat pajak kontes kecantikan turun dari 35 persen menjadi 10 persen.
Hal serupa berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan boling yang awalnya 35 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, pajak parkir reguler 20 persen, progresif 20 persen, dan valet 30 persen. Namun regulasi terbaru membuat besaran tarif berada di angka 10 persen.
"Hal sama juga terjadi pada pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti turun menjadi 10 persen dari yang awalnya 20 persen," ucapnya.