Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap 22 reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak di wilayahnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Agnis Juistityas, di Surabaya, Senin, mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada tiga lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” katanya.
Adapun reklame yang ditertibkan, lanjutnya, yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersil minuman dan rokok, nama toko, kedai kopi, penginapan, serta tempat makan.
“Hari ini kami juga sudah menertibkan tiga reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ucapnya.
Selain itu, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang dilokasi yang akan ditertibkan.
“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kami juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya secara masif akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap, sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau, kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin.
“Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)," ucap Agnis.
"Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” tambahnya.