Surabaya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM).
Bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim kemudian menandatangani persetujuan Raperda tersebut.
"Ini menjadi bukti nyata bagaimana pemerintah bersinergi dan memiliki komitmen memperkuat pilar ekonomi Jatim," kata Pj Gubernur Adhy Karyono kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis.
Menurutnya koperasi dan UMKM memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
"Terlebih kontribusi koperasi dan UMKM besar sekali, mencapai 58,36 persen terhadap produk domestik regional bruto atau PDRB Jatim. Karena memang pada dasarnya ekonomi kita adalah ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mendata di provinsi tersebut memiliki 9,78 juta UMKM dan 22.039 koperasi aktif berdasarkan informasi sistem data daring (ODS) koperasi.
Pj Gubernur Adhy menandaskan Perda KUMKM nantinya akan meliputi simplifikasi regulasi, pembagian urusan kewenangan daerah, proses perizinan dan pendirian, serta pengawasan koperasi yang akan dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan KUMKM.
Dalam rapat paripurna itu, Pj Gubernur Adhy bersama DPRD Jatim juga menyepakati persetujuan kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jatim tahun 2025-2045.
RPJPD akan menjadi dasar pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"Itu menjadi landasan kita nanti berikutnya akan dibawa ke mana Provinsi Jatim," ucap Adhy. (*)