Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut bahwa hal tersebut dinilai dapat merampingkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga mampu mencapai efisiensi dengan cara penggabungan OPD di beberapa lini struktural Pemkab Pasuruan.
"Beberapa OPD yang direncanakan untuk dilebur menjadi satu yakni Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perikanan. Ketiga dinas tersebut nantinya akan dilebur menjadi satu dan hanya akan dipimpin oleh kepala bidang pada tiap-tiap bidang terkait," kata Rusdi dalam keterangan yang diterima di Pasuruan, Selasa.
Selain itu Rusdi mengatakan bahwa perubahan juga direncanakan terjadi dalam tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang nantinya akan dipecah.
Ia menjelaskan bahwa nantinya Dinas Pendidikan akan berdiri sendiri sementara Dinas Kebudayaan akan digabungkan ke dalam Dinas Pariwisata yang juga akan dipimpin oleh seorang kepala bidang.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna hari ini, kedua pihak juga turut mengesahkan dua Raperda terkait pergantian nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mina Mandiri, serta penyelenggaraan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di wilayah terkait.
Rusdi berkata pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu merupakan bentuk komitmen mewujudkan fungsi legislasi dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Ketiga Raperda yang telah disahkan dalam rapat paripurna kali ini merupakan hasil kerja bersama antara pihak pemerintah dan juga legislatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya membangun Produk hukum daerah," kata Rusdi.
Ia menjelaskan bahwa BPR Mina Mandiri diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Ia meminta perusahaan milik daerah tersebut mampu menjadi wadah pemberdayaan masyarakat berbasis nilai gotong royong, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan lokal, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
Selain itu Rusdi berharap BPR Mina Mandiri dapat memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank konvensional, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu perihal Raperda TJSL, Rusdi berharap dengan pelaksanaan TJSL oleh badan usaha di seluruh Pasuruan mampu memberi makna penting dalam mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan.
Ia berkata TJSL bukan hanya merupakan kewajiban moral dan hukum bagi dunia usaha, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Selain itu, Ketua DPRD Pasuruan Samsul Hidayat turut mengapresiasi peran kedua pihak dalam merumuskan Raperda terkait.
Ia mengaku meski dalam proses perumusan selama tiga bulan tersebut tersebut sempat alot, Samsul mengapresiasi seluruh pihak dalam menunjukkan komitmennya untuk kebaikan Kabupaten Pasuruan.