Raperda RDTR Kabupaten Pasuruan Molor
Kamis, 29 Januari 2015 20:58 WIB
Pasuruan (Antarajatim) - Sidang paripurna pengesahan Raperda Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang rencananya digelar pada Kamis harus terpaksa di tunda pekan depan karena Pemkab Pasuruan belum merevisi Raperda RDTR pipa transmisi Pertagas.
"Salah satu faktor ditundanya sidang paripurna karena Pemkab Pasuruan belum merevisi Raperda RDTR di Kecamatan Kraton yang menjadi titik nol penggalian pipa Pertagas," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono.
Menurutnya, penundaan sidang paripurna telah diputuskan bersama pimpinan dewan dan fraksi ketika rapat Rabu malam guna memberikan kesempatan Pemkab menyempurnakan draf Raperda RDTR terkait hasil temuan panitia khusus di lapangan.
"Salah satu temuan Pansus Raperda RDTR tentang alokasi penanaman pipa Pertagas masih perlu
diklarifikasi karena pengajuan ijin dan kondisi dilapangan masih tidak sesuai antara perijinan dengan lokasi," ujarnya.
Ia menambahkan, selain soal pipa Pertagas,terdapat temuan lain yang pada kenyataannya menyimpang dengan draf raperda RDTR dan tata ruang seperti kawasan industri pabrik susu Indolakto di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
"Di kawasan industri pabrik susu Indolakto di
Purwosari sudah mengantongi perijinan dan beroperasi, namun detil tata ruangnya masih berupa lahan hijau dan sedang dibahas pada sekarang ini," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Pasuruan, Bambang Abibanyu menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus disesuaikan dalam pembahasan Raperda RDTR.
"Penyesuaian ini merupakan kewajaran dalam setiap pembahasan Raperda.Penambahan dan pengurangan draf raperda adalah hal yang biasa. Hal ini untuk menyempurnakan aturan daerah yang akan dijadikan pedoman dalam pembangunan daerah," ujarnya.