Pasuruan (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penyetopan proyek pipa transmisi Pertamina Gas (Pertagas) karena dasar hukum pengembangan investasi tersebut dianggap masih belum jelas. "Rekomendasi penyetopan proyek transmisi gas ini bukan didasarkan untuk menghambat investasi dan pengembangan pembangunan, melainkan pengembangan investasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara Pertamina Gas ini masih belum jelas," kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, Kamis. Menurutnya, dalam draf Raperda RDTR yang saat ini dalam pembahasan tidak terdapat perencanaan pembangunan pipa transmisi Pertagas. Sehingga jaringan transmisi yang akan dipasang sejauh 56 KM itu tidak tercantum dalam tata ruang wilayah hingga 20 tahun mendatang. "Rekomendasi ini menyusul tidak dicantumkannya perencanangan dan maping area jaringan proyek dalam draf Raperda RDTR. Sedangkan pembangunan jaringan pipa gas, listrik dan air memiliki kekhususan dengan memiliki perencanaan yang harus dicantumkan dalam detail tata ruang," ungkapnya. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan seharusnya bisa merevisi Raperda dengan mencantumkan perubahan dan penambahan jaringan pipa gas di antaranya Kecamatan mana saja yang dilalui pipa gas harus tercantum dalam Perda Tata Ruang. "Ini tidak ada kaitannya dengan aksi unjukrasa warga yang menolak pembangunan pipa transmisi Pertagas, namun rekomendasi ini lebih mengarah pada lemahnya dasar hukum yang menjadi pedoman pemerintah dalam memberikan perijinan proyek pipa gas," ujarnya. Kepala Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan, Soenarto, menyatakan bahwa rekomendasi penyetopan proyek pipa transmisi ini akan ditindaklanjuti dengan merevisi draft Raperda RDTR karena dalam draft tersebut hanya mencantumkan Desa Bendungan dan Pulokerto. "Kami minta agar pelaksana proyek melakukan sosialisasi ke masyarakat lebih maksimal di antaranya dampak sosial dan lingkungan ke masyarakat, setelah itu proyek bisa dilanjutkan kembali karena untuk sementara waktu pekerjaan proyek pipa transmisi dihentikan," ungkapnya. (*)
Pansus RDTR Pasuruan Berhentikan Proyek Pipa Pertagas
Kamis, 22 Januari 2015 20:54 WIB