Kediri (ANTARA) - Pengajuan Raperda dari Pemkot Kediri untuk tata kelola keuangan di kota ini disetujui oleh DPRD Kota Kediri.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengemukakan ada tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Hari ini merupakan momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap tiga dokumen penting," katanya di Kediri, Jumat.
Wali Kota dalam rapat di DPRD Kota Kediri itu menjelaskan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024, merupakan laporan resmi atas realisasi pelaksanaan anggaran, yang mencerminkan bagaimana kebijakan fiskal dan program kerja telah dijalankan.
Berdasarkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, Kota Kediri kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut dia, hal ini bukan semata prestasi pemerintah, tetapi juga merupakan hasil dari sinergi dan komitmen semua pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
"Pemerintah Kota Kediri memberikan apresiasi atas kerja sama dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Kediri dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel," kata dia.
Ia menambahkan, untuk RPJMD Kota Kediri tahun 2025-2029, penyusunannya merupakan bagian dari perencanaan strategis pembangunan jangka menengah daerah, yang akan menjadi arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kota Kediri selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini, kata dia, disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada visi-misi Wali Kota Kediri, serta sejalan dengan dokumen perencanaan nasional dan Provinsi Jawa Timur.
"Harapannya, RPJMD ini dapat menjadi pedoman yang realistis, responsif, dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Kediri," kata dia.
Mbak Wali, sapaan akrabnya juga menegaskan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebab hal itu merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pihaknya berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terwujud guna menciptakan masyarakat Kota Kediri yang sejahtera, berdaya, dan berkeadilan sosial.
“Kami berharap, implementasi dari Raperda ini mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi. Seperti penanganan fakir miskin, pemberdayaan masyarakat, perlindungan anak dan lanjut usia, serta pemenuhan hak sosial dasar bagi seluruh warga,” ujar dia.
Mbak Wali juga meminta agar sinergi yang telah terbangun ini dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan Kota Kediri yang semakin maju, agamis, produktif, aman, dan ngangeni (Mapan) serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri juga menyampaikan pendapatnya. Mereka menyetujui ketiga Raperda yang dibahas.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Kediri tahun anggaran 2024, Raperda RPJMD tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kemudian dilanjutkan penyerahan berkas oleh Ketua DPRD Kota Kediri kepada Wali Kota Kediri.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh, Wakil Ketua DPRD II Kota Kediri M.Yasin, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, perwakilan Forkopimda Kota Kediri, asisten, staf ahli, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, serta anggota DPRD Kota Kediri.
