Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak laporan awal dana kampanye empat partai politik (parpol) karena tidak lengkap sesuai ketentuan.
"Hingga batas waktu penyampaian laporan awal dana kampanye pada Minggu (7/1) pukul 23.59 WIB tercatat 18 parpol semuanya telah menyampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Achmad Susanto saat dikonfirmasi per telepon di kabupaten setempat, Selasa.
Kendati demikian, lanjut dia, ada empat parpol yang ditolak laporan awal dana kampanye setelah dilakukan validasi terhadap kelengkapan, sehingga berkas tersebut dikembalikan.
Empat parpol tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Ummat.
"Kelengkapan yang belum dipenuhi empat parpol itu di antaranya calon legislatif (caleg) parpol bersangkutan belum membuat akun dalam Sikadeka," tuturnya.
Susanto menjelaskan KPU Jember meminta empat parpol yang laporan awal dana kampanye nya ditolak tersebut melakukan perbaikan dalam jangka waktu lima hari yakni 8-12 Januari 2024.
"Kalau empat parpol itu tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan," katanya.
KPU Jember sudah mengumumkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye 14 parpol yang sudah dinyatakan lengkap dan sesuai yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garda Republik Indonesia, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berdasarkan data itu, tercatat penerimaan dana kampanye terbesar dimiliki oleh Partai Gerindra mencapai Rp1,19 miliar, sedangkan terendah adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yakni nol rupiah.
Seluruh parpol Peserta Pemilu 2024 harus menyampaikan laporan dana kampanye itu terdiri atas 3 jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).