Ponorogo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengimbau seluruh partai politik agar segera menyerahkan laporan dana kampanye awal (LDKA) sebagai syarat wajib kepesertaan dalam gelaran Pemilu 2024.
"Kami berharap laporan ini (LDKA) bisa diserahkan sesegera mungkin. Dan harus sudah kami terima sebelum tahapan kampanye dimulai 28 November," kata Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi, Selasa.
Menurut Arwan, penyerahan berkas LDKA menjadi syarat wajib bagi parpol untuk mengikuti tahapan pemilu 2024. Hal ini ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023.
Jika tidak dipenuhi, parpol bisa dianulir kepesertaannya dalam gelaran pemilu 2024.
"Sanksi tegasnya adalah pembatalan peserta dimana wilayah parpol berada. Misal di Ponorogo jika ada tidak melaporkan, maka sanksi terberatnya dibatalkan kepesertaannya tapi hanya di Ponorogo," katanya.
Disebutkan, batas waktu bagi parpol untuk menyerahkan LDKA adalah H-1 sebelum masa kampanye.
Terkait ketentuan ini, Arwan memastikan KPU Ponorogo telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh ketua parpol agar tidak lalai dalam menaati aturan main sebagaimana diatur dalam PKPU.
"Sudah kami komunikasikan dengan para ketua parpol mengenai kewajiban tersebut," ucapnya.
Saat ini, lanjut dia, sudah ada enam parpol yang sudah membuka rekening dana kampanye.
Dengan syarat sebelumnya yakni mendapatkan rekomendasi dari KPU. Kendati sudah membuka rekening dana kampanye, keenam parpol tersebut belum melaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi kampanye dan dana Kampanye).
"Sudah punya rekening, tapi ada beberapa partai masih menunggu akun dari pusat. Mereka telah siap melaporkan ke Sikadeka. Ternyata akunnya belum dibuat itu ada," ujarnya.
Dana kampanye merupakan turunan aktivitas kampanye. Prosesnya ada tiga laporan, pertama adalah laporan dana kampanye awal.
Kedua adalah laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Nanti setelahnya disampaikan ke akuntan publik untuk diaudit bersama-sama. Hasil audit dilaporkan ke kami (KPU). Lalu kami umumkan ke publik. Jadi memang laporan dana kampanye sifatnya wajib," tutur dia.