Jakarta (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan awal dana kampanye dari para peserta pemilu legislatif dan pemilu presiden sebelum batas akhir pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB.
Dari laporan dana kampanye awal yang diterima KPU, ada perbandingan yang mencolok dari dua peserta pilpres, yakni pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden nomor (cawapres) urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam laporannya ke KPU, dana kampanye awal pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dilaporkan ke KPU sebesar Rp11 miliar, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebesar Rp2 miliar.
Perwakilan tim bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Syafrizal, di Gedung KPU Jakarta, Minggu mengatakan dana awal tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp8,5 miliar dan jasa senilai Rp2,5 miliar.
Dia mengaku dana tersebut telah dihimpun sejak 20 September 2018 dan berasal dari sumbangan perorangan serta beberapa perusahaan.
"Ada empat perusahaan. Macam-macam perusahaannya. Ada yang bergerak di bidang investasi, ada juga yang berasal dari perusahaan teknologi," tutur Syafrizal.
Pihak TKN Jokowi-Ma'ruf mengaku masih akan menghitung besarnya dana yang dibutuhkan untuk kampanye hingga April 2019 sehingga ia enggan mengatakan target dana kampanye yang dibutuhkan.
Sementara cawapres nomor urut 02 Sandiaga mengaku dana kampanye awal berasal dari capres Prabowo sebesar Rp1 miliar dan cawapres Sandiaga Rp1 miliar.
"Pak Prabowo terus menerus mengatakan paket hemat karena dia merasakan ongkos berpolitik dan berdemokrasi sangat mahal," kata Sandiaga di Gedung KPU.
Meski mengutamakan sumber daya sendiri dulu, pihaknya masih akan berusaha menggalang dana dari perorangan atau perusahaan yang mau mengikuti aturan main yang diterapkannya.
Terkait target dana untuk kampanye yang berlangsung selama tujuh bulan itu, ia mengatakan masih melakukan penghitungan untuk mencapai besaran yang diinginkan.
"Lagi dihitung untuk menekan dananya. Hasil perhitungan pertama masih terlalu mahal. Saya tidak mau berspekulasi," ujar Sandiaga.
Audit transparansi
Untuk menghadirkan pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel, pihaknya mengajukan terobosan baru, yakni melakukan pelaporan tiap bulan tentang pengeluaran dan penerimaan.
Selanjutnya menghadirkan audit apabila terdapat potensi kecurigaan penerimaan dana menyimpang yang tidak sesuai undang-undang, peraturan dan ketentuan.
"Ke depan harapan kami transparansi dan akuntabilitas dana kampanye semakin baik. Politik dan biaya demokrasi semakin rendah, semakin hemat," kata Sandiaga.
Selain dari dua pasangan capres-cawapres, KPU juga menyatakan 16 partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye untuk Pemilu 2019 sebelum batas akhir Minggu pukul 18.00 WIB.
"Dari 16 parpol nasional sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye semua," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari setelah batas akhir penerimaan laporan awal dana kampanye di Gedung KPU.
Laporan awal dana kampanye yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi, apabila terdapat laporan yang belum lengkap dapat diperbaiki hingga batas terakhir pada 28 September 2018.
Untuk besaran laporan awal dana kampanye partai politik, Hasyim menyatakan belum dapat mengungkapkannya karena masih dilakukan verifikasi.
"Kemudian secara undang-undang ditentukan KPU mengumumkan besaran laporan awal dana kampanye nanti setelah perbaikan laporan awal dana kampanye. Setelah 28 September 2018," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jika peserta pemilu dari partai politik dan perseorangan calon DPD terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye atau tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka dapat dikenai sanksi pembatalan pemilu di wilayahnya.
Selain laporan awal dana kampanye, partai politik dan caleg perorangan harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta laporan akhir dana kampanye atau penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye.
"Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye disampaikan 2 Januari 2019. Laporan akhir dana kampanye penerimaan dan pengeluaran disampaikan delapan hari setelah pemungutan suara," tutur Hasyim.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta peserta Pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Dia mengatakan bahwa peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya di akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019, namun akan mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pasangan capres-cawapres, kata dia, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (*)