Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Hendra Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dana awal kampanye dua pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 masih minim yakni nol rupiah hingga Rp1 juta.
Pilkada Jember diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yakni pasangan nomor urut 1 calon petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman dan pasangan nomor urut 2 yakni M. Fawait-Djoko Susanto.
"Untuk pasangan cabup-cawabup nomor 1 memiliki dana awal kampanye sebesar nol rupiah, sedangkan pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 sebesar Rp1 juta," katanya saat dihubungi per telepon dari Jember, Senin.
Ia mengatakan dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing calon juga diatur sesuai Peraturan KPU No.14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye seperti sumber dana kampanye dan pembatasan untuk menerima dana kampanye baik dari perseorangan maupun badan usaha non-pemerintah (perusahaan swasta).
"Pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan instansi pemerintah lainnya, sehingga yang diperbolehkan menyumbang pasangan calon di antaranya perusahaan swasta dan perorangan yang tidak mengikat," tuturnya.
Hendra yang juga Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember menjelaskan bahwa sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye, dibagi lima sumber yakni dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak terbatas, dari partai politik non-pengusul dibatasi Rp750 juta. Kemudian dari perseorangan dibatasi Rp75 juta dan dari badan hukum swasta dibatasi Rp750 juta.
"Saya mengingatkan bahwa ketentuan batasan sumbangan dana kampanye itu harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan 2 karena jika melanggar bisa berpengaruh terhadap pencalonan mereka," katanya.
Selama masa kampanye pilkada berlangsung, juga ada kewajiban membuat tiga laporan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan terakhir laporan penerimaan/pengeluaran dana kampanye.
KPU Jember: Dana awal kampanye dua paslon nol rupiah hingga Rp1 juta
Senin, 30 September 2024 20:44 WIB