Surabaya (ANTARA) - DPP Partai NasDem mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberi sanksi partai-partai politik karena tidak membuat laporan awal dana kampanye (LADK) untuk Pemilihan Umum 2019.
“Keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan,” ujar Ketua DPP NasDem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Taufik Basari melalui siaran pers yang diterima Antara di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan harus ada sanksi sehingga sudah merupakan keputusan benar bahwa partai politik yang membuat LADK dan tidak membuat tak diperlakukan sama.
Sebelumnya, KPU membatalkan kepesertaan sejumlah partai politik di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan LADK.
Pemilu 2019 diikuti 20 parpol, yakni 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh, lalu hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU, yaitu NasDem, PDIP, Golkar, Demokrat dan Gerindra.
“Ini menunjukkan NasDem sangat siap mengikuti Pemilu 2019. NasDem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh dan penuh idealisme,” ucapnya.
Dengan adanya pengakuan dari KPU, kata dia, upaya NasDem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus semakin mendapatkan tempat di hati publik. (*)