Sampang (ANTARA) - Bupati Sampang, Jawa Timur (Jatim), Slamet Junaidi, Jumat, melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai bupati pada 31 Desember 2023.
Pada mutasi jabatan yang digelar di Pendopo Pemkab Sampang itu ada empat orang yang dimutasi dari kalangan pejabat administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.
"Mutasi ini merupakan hal biasa agar ada penyegaran dan kami berharap mereka yang dimutasi bisa menjalankan amanah dengan baik sesuai dengan sumpah janjinya sebagai abdi negara," kata Slamet Junaidi.
Pejabat yang dimutasi menjelang akhir masa jabatan Bupati Slamet Junaidi itu adalah Rahmawati Agustianingsih sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Pemkab Sampang dan Nuruddin sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Sampang.
Kemudian Desy Damayanti sebagai Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sampang dan Siti Maryam sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dispendukcapil Sampang.
Mutasi kali ini merupakan yang kedua kali dilakukan, setelah sebelumnya pada 15 Desember 2023 Bupati Slamet Junaidi juga melakukan mutasi kepada 33 ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hakim, ke-33 ASN yang dimutasi kala itu antara lain 11 pejabat eselon III dan 22 pejabat dari eselon IV.
Adapun yang mendapatkan promosi sebanyak 17 pejabat dan mutasi ada 16 pejabat. Rincian, mutasi untuk eselon III A sebanyak 4 pejabat, eselon IV A ada 10 pejabat, dan eselon IV B ada 2 pejabat.
Sedangkan, promosi bagi eselon III A sebanyak 3 pejabat, eselon III B ada 4 pejabat, eselon IV A ada 6 pejabat, dan eselon IV B ada 4 pejabat.
"Yang jelas mutasi ini dilakukan berdasarkan penilaian kinerja serta untuk kebutuhan organisasi, bukan ada keterkaitan dengan tendensi apapun," ucapnya.
Masa jabatan Slamet Junaidi sebagai Bupati Sampang akan berakhir tertanggal 31 Desember 2023.
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan, batas waktu pemerintah daerah terkait pengajuan surat permohonan mutasi ke Kemendagri sebelum tanggal 31 Desember. Artinya, diperkenankan melakukan mutasi antar instansi sebelum akhir masa jabatan.
Bupati Sampang mutasi ASN jelang akhir jabatan
Jumat, 22 Desember 2023 15:31 WIB