Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum melengkapi dosis vaksin agar segera melakukan vaksinasi untuk mencegah potensi terpapar COVID-19.
Imbauan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7/29205/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus COVID-19.
"PPLN mempunyai resiko tertular COVID-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara, sehingga perlu mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke Tanah Air," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Rabu.
SE tersebut diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut perkembangan kondisi COVID-19 di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, maka setiap PPLN sangat direkomendasikan untuk segara melengkapi dosis vaksin, baik itu primer atau suntikan pertama maupun kedua, kemudian booster sesuai ketentuan.
Selain PPLN, Eri menyebut tenaga maupun pegawai di masing-masing fasilitas kesehatan juga harus melaksanakan imbauan serupa, sebab punya kerawanan terpapar COVID-19.
"Mereka kelompok yang mempunyai risiko tinggi tertular COVID-19 akibat dari interaksi dengan pasien dan pengunjung lainnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal," ujarnya.
Selain dua kategori itu, Pemkot Surabaya meminta masyarakat segera menuju fasilitas kesehatan terdekat, apabila mengalami gejala COVID-19, seperti demam 38 di atas 38 derajat celcius, pilek, batuk kering, nyeri otot, dan merasakan sakit saat menelan makanan maupun minuman.
"Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh atau selesai isolasi," lanjutnya.
Sementara, Pemkot Surabaya meningkatkan upaya tracing, testing, dan treatment (3T) secara terintegrasi dengan memprioritaskan kelompok suspek, probabel, kontak erat, dan pelaku perjalanan dengan estimasi waktu kurang dari 48 jam.
"Selain itu melakukan isolasi karantina bagi yang terkonfirmasi maupun sebagai kontak erat COVID-19, selama lima hari dan maksimal 14 hari," kata dia.
Eri menambahkan pemkot membuka layanan vaksinasi di lokasi keramaian publik, seperti mal, pasar tradisional, posko kelurahan, rumah susun, hingga balai RT/RW.
Sedangkan sosialisasi vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan dikoordinasikan bersama pemangku kebijakan terkait.
"Kami mengimbau untuk bekerja sama dengan jajaran TNI, Polri, lintas sektor, Kelurahan, dan Kecamatan di seluruh Kota Surabaya," ucap Eri.