Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa Staf Ahli Wali Kota saat ini mempunyai tugas baru untuk melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah (PD) di lingkungan pemerintah kota setempat.
"Jadi, OP itu punya tugas mengevaluasi PD berhasil atau tidak, sesuai dengan visi dan misi wali kota atau tidak sehingga tugas Wali Kota Surabaya akan dibantu oleh staf ahli itu," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa.
Wali Kota Eri mengaku telah menandatangani Keputusan Wali Kota Surabaya tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
Dengan adanya keputusan ini, Staf Ahli Wali Kota Surabaya kian garang dan bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena derajatnya sama dengan kepala perangkat daerah (PD) dan juga sama derajatnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.
"Keputusan Wali Kota Surabaya sudah saya tanda tangani sehingga staf ahli itu tidak seperti dahulu, datang terus duduk-duduk saja. Tidak seperti itu. Jadi, staf ahli itu akan memberikan rekomendasi kepada saya terkait dengan kebijakan-kebijakan yang sudah saya ambil," katanya.
Baca juga: Surabaya jadi tuan rumah puncak perayaan Natal Nasional
Menurut dia, tugas staf ahli itu berbeda dengan Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda terkait dengan penyerapan keuangan, keberhasilan-keberhasilan untuk mencapai kontrak kinerja, sedangkan staf ahli tugasnya mengevaluasi apakah kebijakan yang diambil itu sudah ada dampaknya kepada masyarakat dan berdampak pada kebijakan Wali Kota Surabaya.
"Karena saya sudah tanda tangan, berarti ini berlakunya mulai Januari 2024," ujarnya.
Setelah menjabat Wali Kota Surabaya, sebenarnya dia sudah banyak memberikan tugas kepada staf ahli. Namun, hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.
Makanya, dia pun menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya ini.
"Ke depan, siapa pun wali kotanya, staf ahli itu bukan lagi menjadi tempat orang buangan karena staf ahli itu bisa mengoreksi dan mengevaluasi kepala PD, bisa mengatakan kepala PD ini tidak berhasil dalam kinerjanya dan kepala PD ini berhasil sehingga antara Staf Ahli Wali Kota Surabaya, kepala PD, dan sekda itu sama derajatnya," ucapnya.
Ia mencontohkan di dalam peraturan itu jabatan sekda tidak lagi dijabat oleh eselon 2a atau 2b, tetapi jabatannya madya, pratama, dan ahli. Berarti jabatannya ini sama.
Bahkan, Wali Kota Eri menyamakan jabatan sekda itu dengan rektor. Ketika seorang rektor selesai masa jabatannya, yang bersangkutan akan kembali menjadi seorang dosen.
"Sama saja dengan sekda. Kalau sekda ini sudah selesai dan masih mampu, bisa saja sekda ini menjadi kepala PD lagi. Putar lagi. Jadi, staf ahli, kepala PD, dan sekda itu harus sama. Pada zaman saya, inilah yang saya bentuk sehingga ke depan tidak ada lagi sekda itu menjadi rebutan karena sekda juga akan diputar dan inilah yang saya bentuk di Surabaya mulai tahun depan," kata dia.
Cak Eri: Staf Ahli punya tugas evaluasi kinerja PD Pemkot Surabaya
Selasa, 12 Desember 2023 18:11 WIB