Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Hendy Siswanto menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena Kabupaten Jember, Jawa Timur memiliki nilai baik dalam menjalankan manajemen ASN.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto kepada Bupati Hendy Siswanto di salah satu hotel di Yogyakarta, Kamis.
"Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan yang istimewa. Itu juga wujud nyata selama tiga tahun kami bekerja di pemerintahan daerah, juga bukti bahwa Jember memang keren," kata Hendy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jember.
Menurutnya penghargaan tersebut merupakan kerja keras Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukowinarno beserta jajarannya.
"Penghargaan itu menjadi bukti bahwa ASN Jember semakin berjaya karena mereka menjalankan tugas pokok dan fungsi secara tepat dan melayani masyarakat dengan baik," tuturnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, mendapatkan penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023 dapat menjadi pemicu untuk ke depan bakal terus menjaga birokrasi ASN yang unggul dan berakhlak, sehingga ke depannya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik lagi.
"Untuk mendapatkan penghargaan Meritokrasi handal tidak sederhana karena ada delapan kriteria yang harus dilalui dan ada 36 indikator yang dinilai oleh sejumlah lembaga, sehingga kami berharap birokrasi di Jember semakin lebih baik lagi," katanya.
Sementara Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan bahwa penghargaan itu merupakan apresiasi dan juga bukti atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN pada penetapan kualitas pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan penetapan tingkat kepatuhan penerapan norma dasar, kode etik, serta kode perilaku ASN di instansi pemerintah.
"Penghargaan itu juga memiliki makna lain yakni menandakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah baik dalam menerapkan sistem merit pada manajemen ASN," ujarnya.
Menurutnya penilaian sistem merit merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, dan umur.
Untuk mendapatkan penghargaan itu, ada delapan aspek yang harus dipenuhi, yang terurai dalam 36 indikator di antaranya perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan ASN, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, sistem informasi ASN.(*)