Sumenep - Pimpinan Kejaksaan Negeri Sumenep berjanji segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi beras bagi warga miskin di wilayah kepulauan pada 2008 lalu. "Kalau semuanya memungkinkan dan berjalan lancar, kami akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu tiga bulan ke depan. Itu komitmen kami," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, R Teddy Romius, Selasa. Hal itu dikatakan Teddy, usai menerima perwakilan aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Sumenep (AMPS) yang berdemonstrasi di depan kantor kejari setempat guna menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi. Dalam aksinya, para pendemo meminta jaksa serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi beras bagi warga miskin (raskin) di wilayah kepulauan pada 2008 lalu. "Kalau dalam waktu tiga bulan ke depan belum tuntas berarti jaksa main-main. Kasus raskin di wilayah kepulauan itu sudah terjadi pada 2008 lalu," kata orator AMPS, Sarkawi. Ia juga berjanji akan menggelar demo dengan jumlah peserta yang lebih banyak, jika kasus raskin tersebut belum tuntas dalam waktu tiga bulan ke depan. Sementara Kasi Datun Kejari Sumenep, R Teddy Romius meminta warga setempat bersabar dan memberikan waktu bagi jajarannya untuk menuntaskan kasus raskin. "Kami tidak bermaksud memperlambat penuntasan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan distribusi beras bagi warga miskin (raskin) pada 2008 lalu. Ada dokumen penting yang sekarang ini kami tunggu," ujarnya, menerangkan. Dokumen tersebut adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Pada tahap penyelidikan, jaksa telah menerima hasil audit dari BPKP yang menyebutkan potensi kerugian negara dalam kasus raskin itu sekitar Rp8 miliar. "Namun, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan sekaligus bentuk kehati-hatian, kami kembali meminta BPKP melakukan audit ketika kasus raskin tersebut masuk tahap penyidikan," kata Teddy, mengungkapkan. (*)
Jaksa Sumenep Janji Segera Tuntaskan Kasus Raskin
Selasa, 1 November 2011 17:07 WIB