Madura Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye karena masih belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
"Secara teknis, jajaran kami di masing-masing kecamatan bersama satpol PP, polsek, dan koramil yang melakukan penertiban sejak Senin (20/11) hingga Senin (27/11," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi di Sumenep, Rabu
Achmad Zubaidi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik setempat tentang larangan memasang alat peraga kampanye sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu Sumenep pun telah meminta pimpinan partai politik setempat agar menurunkan atau membongkar sendiri alat peraga yang berkategori kampanye, di antaranya ada unsur ajakan untuk memilih salah satu kandidat, paling lambat hingga Minggu (19/11).
"Sudah ada imbauan dari kami bagi pimpinan partai politik untuk mencabut sendiri alat peraga yang berkategori kampanye," kata Zubaidi menerangkan.
Namun, hingga batas akhir yang telah ditentukan itu ternyata masih ada yang tidak diturunkan sendiri. Langkah berikutnya bawaslu setempat bersama pihak terkait melakukan penertiban.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Lenteng Moh Hanafi menjelaskan bahwa pihaknya menertibkan lebih dari seratus alat peraga pada hari pertama penertiban (20/11), baik baliho maupun spanduk.
Bawaslu Sumenep tertibkan alat peraga kategori kampanye
Rabu, 22 November 2023 23:36 WIB