Sumenep -Manajemen restoran "Kedai HK" di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menolak surat jawaban yang akan dikirim pemerintah daerah setempat terkait polemik surat tertanggal 17 Oktober 2011. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, Saiful Bahri, Senin, menjelaskan, pihaknya telah membuat surat jawaban atas diterimanya surat tanggapan dari manajemen "Kedai HK" atas keluarnya surat tertanggal 17 Oktober. "Setelah melalui proses adiministrasi, kami membuat surat jawaban atas surat tanggapan dari 'Kedai HK' pada Sabtu (22/10) sore dan saat itu juga akan diserahkan kepada manajemen 'Kedai HK'. Namun, manajemen 'Kedai HK' menolak surat tersebut dengan alasan persoalan surat tertanggal 17 Oktober sudah masuk ranah hukum," katanya di Sumenep. Surat tertanggal 17 Oktober yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep, M Saleh, itu berperihal teguran yang ditujukan kepada pemilik "Kedai HK". Dalam surat itu, manajemen "Kedai HK" diminta segera menghentikan aktivitas tempat hiburan karaoke dan mengajukan izin kepada pemerintah daerah. Pada 20 Oktober, manajemen "Kedai HK" membuat surat tanggapan yang intinya menyatakan tidak ada tempat hiburan karaoke di "Kedai HK" sekaligus meminta Sekkab Sumenep segera membuat surat jawaban terbuka sebagai klarifikasi surat tertanggal 17 Oktober. Kemudian, pada 22 Oktober, pemilik "Kedai HK", Kamil Ali Makki yang merasa nama baik dan reputasinya tercemar akibat surat tertanggal 17 Oktober tersebut, melaporkan Sekkab Sumenep kepada Kepolisian Resor Sumenep dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik atau penistaan melalui surat. "Secara kelembagaan, kami ingin menyelesaikan persoalan surat tertanggal 17 Oktober itu secara kekeluargaan yang salah satunya dengan membuat surat jawaban yang ternyata ditolak oleh manajemen 'Kedai HK'," kata Saiful menerangkan. Ia juga mengemukakan, materi surat jawaban yang akan dikirimnya kepada manajemen "Kedai HK" adalah ucapan terima kasih "Kedai HK" tidak menyediakan tempat hiburan karaoke sekaligus permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat surat tertanggal 17 Oktober lalu. "Namun, surat jawaban memang tidak sampai ke manajemen 'Kedai HK', karena ditolak diterima, dengan alasan persoalan surat tertanggal 17 Oktober sudah masuk ke ranah hukum," kata Saiful, menegaskan.
Berita Terkait
Sumenep fasilitasi nelayan akses modal tanpa bunga
9 Januari 2026 22:20
Pemkab Sumenep bangun 136 gerai KDMP di 27 kecamatan
9 Januari 2026 21:25
Pemkab Sumenep usulkan rancangan Perda demi lindungi perajin keris
9 Januari 2026 18:57
Di Madura, dua kabupaten gelar konser amal untuk bencana Sumatra
3 Januari 2026 04:47
Pascapencabutan status KLB Campak, Pemkab Sumenep maksimalkan imunisasi rutin
3 Januari 2026 04:45
Polres Sumenep perketat pengawasan di kepulauan cegah narkoba
1 Januari 2026 17:15
