Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menangkap pasangan kekasih berinisial DAS dan pacarnya MR karena sedang membobol brankas mesin ATM di wilayah Krian, Sidoarjo pada 4 Oktober.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis mengatakan DAS yang tidak bekerja mengaku sedang terlilit hutang pinjaman online (dalam jaringan) sekitar Rp20 juta.
"Kebutuhan uang digunakan pria asal Gondang, Bojonegoro tersebut untuk bermain judi dalam jaringan," ucap dia.
Ia mengatakan, karena dikejar tagihan hutang pinjaman dalam jaringan, DAS memiliki ide untuk membobol brankas mesin ATM yang ia pelajari dari YouTube yakni dengan menggunakan las blender lengkap tabung dan regulatornya lalu kamera CCTV di dalam ruang ATM di cat semprot warna hitam.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku DAS mengajak pacarnya MR untuk mengawasi area sekitar tempat kejadian perkara," ucapnya.
Ia mengatakan, keduanya tersangka mengaku sudah dua kali melakukan upaya pembobolan mesin ATM yang pertama di Ploso Jombang dan kedua di Krian Sidoarjo.
"Namun, dua lokasi target sasarannya gagal. Di lokasi kedua akhirnya dapat ditangkap warga dan anggota Polsek Krian yang sedang berpatroli," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang melanggar hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui ada hal-hal yang dianggap mencurigakan maka segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya ditindaklanjuti," ujarnya.