Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menjelaskan dua orang pelaku pencurian brangkas di Sidoarjo dapat dijerat dengan Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku TS ditangkap pada 16 Februari di Simalungun, Sumatera Utara, dan pelaku FP ditangkap pada 26 Februari 2026 di Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Christian Tobing dalam ungkap kasus di Sidoarjo, Rabu.

Tobing menjelaskan bahwa kedua pelaku bersama empat orang lainnya melakukan aksi pembobolan rumah dan pencurian brangkas di wilayah perumahan elit di daerah Taman Pinang, Kabupaten Sidoarjo, milik korban berinisial IES, pada Oktober tahun lalu.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan residivis atas kasus serupa, sebelum berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Sidoarjo.

Tobing mengaku, pada saat penangkapan pelaku FP di Bekasi, pihaknya berhasil menyita satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi dengan berpura-pura menjadi tamu guna memastikan rumah yang menjadi target dalam keadaan tak berpenghuni sebelum melancarkan aksinya.

Tobing menyampaikan bahwa para tersangka tersebut berhasil melancarkan aksi serupa di wilayah Kota Jambi, Bekasi, hingga Kuningan, Jawa Barat, sebelum akhirnya melaksanakan pencurian brangkas di Sidoarjo.

"Total ada enam tersangka, dua diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, tiga lainnya ditangkap dan ditahan di Polres Purwakarta, sementara satu orang masih buron," kata Tobing.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan dari orang-orang yang tak dikenal, sekaligus untuk dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.



Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026