BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan pada program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada almarhum Mufit Al Apit seorang pekerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang diterima langsung oleh istri korban.
"Kami turut berduka cita atas kejadian meninggalnya tenaga kerja BBWS Brantas. Semoga keluarga yang ditinggalkan, diberikan ketabahan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, di sela melakukan audiensi dengan Kepala BBWS Brantas Haeruddin C Maddi.
Melalui keterangannya di Surabaya, Rabu, dia mengatakan seluruh pekerja nonaparatur sipil negara (ASN) BBWS Brantas sebanyak 326 pekerja telah terdaftar atau terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menyampaikan terima kasih pada BBWS Brantas atas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan yang juga program pemerintah ini," ujar dia.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah Undang-Undang menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU)," ucap Sonny, sapaan akrabnya..
Ia mengatakan, berbagai hal terkait program BPJS Ketenagakerjaan juga disampaikan dalam audiensi ini di antaranya mengenai program "Sertakan" atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Ia mengatakan, melalui program ini BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja formal untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU di sekitarnya.
"Pekerja formal atau siapapun bisa mendaftarkan pekerja BPU di sekitarnya, seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga dan yang lain ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka juga mendapatkan jaminan sosial bila mengalami resiko kerja dan kematian. Ini merupakan bentuk kepedulian pada pekerja di sekitar kita," tutur dia.