Surabaya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan pentingnya pelaporan tepat waktu (2x24 jam) di RS Siti Khodijah dengan peserta perwakilan perusahaan yang bermitra dengan rumah sakit tersebut.
Pps. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Sentot di Sidoarjo, Jumat mengatakan sosialisasi ini menekankan pentingnya pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam untuk memastikan peserta segera mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
"Hadir sebagai pemateri Kepala Bidang Pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo Arimeita Wahyu Adi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa program JKK dirancang untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul karena pekerjaan.
"Harapan kami, seluruh masyarakat pekerja, khususnya di wilayah Sidoarjo, dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran JKK sebesar 0,24-1,74 persen dikali upah per bulan sesuai dengan tingkat resiko perusahaan," katanya.
Program JKK BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat, seperti perawatan kesehatan tanpa biaya, santunan uang tunai, rehabilitasi, dan pelatihan kerja. Program ini tidak hanya berlaku untuk pekerja di dalam negeri, tetapi juga bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia mengatakan, peserta JKK berhak mendapatkan perawatan pengobatan sesuai indikasi medis dengan standar kelas 1 RS pemerintah di RS PLKK yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu, peserta juga berhak menerima manfaat santunan jika mengalami cacat total tetap sebesar 56 kali upah bulanan dan jikalau tenaga kerja meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima manfaat santunan kematian sebesar 48 kali upah bulanan," katanya.
Ia mengatakan, peserta JKK juga berhak mendapatkan rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan.
"Program 'Kembali Bekerja' (Return to Work) juga disediakan untuk membantu peserta yang mengalami kecacatan agar dapat kembali produktif melalui pelatihan dan rehabilitasi," tuturnya.
Sentot mengatakan, dengan program ini peserta yang mengalami kecacatan tetap bisa mandiri dan produktif meskipun kondisinya telah berubah.
"Bagi yang belum menjadi peserta, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui ponsel atau komputer. Kami memastikan proses pendaftaran yang mudah dan cepat agar semua pekerja bisa segera mendapatkan perlindungan," ucapnya.