Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menerapkan pembayaran pajak pasir elektronik untuk menekan pemalsuan surat keterangan asal barang (SKAB) dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten setempat.
"Kami terus berupaya melakukan perbaikan terhadap pengelolaan tambang pasir, sehingga melalui pajak pasir elektronik diharapkan PAD akan meningkat," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.
Menurutnya pengelolaan pajak pasir di Kabupaten Lumajang terus dilakukan perbaikan melalui penerapan pajak pasir elektronik tersebut.
"Perbaikan tata kelola pertambangan terus dilakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi, sehingga pajak pasir elektronik sebagai langkah kami untuk menekan permasalahan yang terjadi, salah satunya pemalsuan berkas SKAB dan harus dituntaskan," tuturnya.
Bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq itu mengatakan Pemkab Lumajang akan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik dan hal itu sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada dan menjadi penertiban, sehingga mengurangi potensi kecurangan.
Baca juga: Pemkab Lumajang siagakan tim medis antisipasi kecelakaan saat mudik
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan penggunaan pajak pasir elektronik bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi pemalsuan SKAB.
"Mengubah konsep pajak pasir elektronik dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," katanya.
Secara teknis, lanjut dia, pembayaran pajak pasir melalui kartu pajak pasir elektronik tidak mengubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah, sehingga sopir yang membawa kartu pajak pasir elektronik dan melakukan pembayaran dengan melakukan scan barcode yang ada di portal.
"Pembayaran menggunakan barcode, kemudian dana itu nantinya langsung masuk ke rekening kas umum daerah, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," ujarnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang menargetkan PAD di sektor mineral bukan logam dan batuan (minerba) tahun 2023 sebesar Rp40 miliar.
Pemkab Lumajang menaikkan harga patokan penjualan minerba pasir Lumajang menjadi Rp28 ribu dari Rp20 ribu per ton berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/68/427.12/2023 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, tertanggal 20 Februari 2023.
Pemkab Lumajang menerapkan pajak pasir elektronik untuk menekan pemalsuan SKAB
Rabu, 3 Mei 2023 10:35 WIB