Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, membuka kembali aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru melalui Surat Edaran Nomor 300.2.1/1/427.76/2025 yang ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati.
"Berdasarkan hasil audiensi Forkopimda bersama para penambang pada 28 November 2025 dan surat permohonan DPP Himpunan Pertambangan Batuan Indonesia maka aktivitas tambang dibuka kembali," kata Bupati Indah Amperawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.
Keputusan itu mengakhiri masa jeda aktivitas tambang di kawasan DAS Semeru, sekaligus memberi kepastian bagi berbagai sektor yang bergantung pada pasokan material tambang, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga roda ekonomi masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan bahwa pembukaan kembali aktivitas ini bukanlah pelonggaran, melainkan langkah penuh kehati-hatian dengan standar keselamatan yang diperketat.
"Aktivitas penambangan di wilayah DAS Semeru dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban penambangan," tuturnya.
Melalui SE tersebut, penambangan hanya diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB. Batas waktu itu diterapkan untuk memastikan seluruh proses tetap berada dalam jangkauan monitoring petugas dan meminimalkan risiko aktivitas pada waktu rentan.
"Kegiatan penambangan segera dihentikan apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dengan durasi yang signifikan," katanya.
Bupati yang biasa dipanggil Bunda Indah itu mengatakan ketentuan tersebut ditegaskan sebagai mekanisme proteksi dini terhadap ancaman banjir lahar yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja di lapangan.
"Seluruh kegiatan tetap mengutamakan keselamatan, ketertiban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga mengatur lalu lintas angkutan tambang untuk menjaga keselamatan publik dan angkut pasir tidak boleh bersinggungan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah demi melindungi mobilitas pelajar dan mengurangi risiko kemacetan serta kecelakaan.
Setiap armada diwajibkan menutup bak truk dengan terpal untuk mencegah tumpahan material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Dengan penegasan regulasi melalui SE Nomor 300.2.1/1/427.76/2025, Pemkab Lumajang ingin memastikan bahwa pembukaan kembali aktivitas tambang tidak hanya berdampak pada stabilitas ekonomi, tetapi juga menjadi contoh kedisiplinan dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis mitigasi risiko.
