BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa mensosialisasikan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PIC organisasi perangkat daerah (OPD) dan nonAparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat di Surabaya, Kamis mengatakan selain program berserta manfaat juga disosialisasikan penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Sosialisasi melalui meeting zoom tersebut ditujukan untuk pekerja nonAparatur Sipil Negara (Non ASN) Pemkot yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM," ucapnya.
Ia mengatakan, semua nonASN Pemkot Surabaya sudah terdaftar terlindungi program dasar BPJS Ketenagakerjaan, JKK dan JKM.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja nonASN Pemkot Surabaya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Soni - sapaan akrab Adventus Edison Souhuwat.
Ia mengatakan, mereka bisa mengetahui semua hal terkait BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
"Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah layanan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam kegiatan ini kami sosialisasikan pula penggunaan aplikasi JMO," kata Soni.
Ia mengatakan, dengan perlindungan dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan itu pekerja nonASN Pemkot Surabaya akan terjamin dari resiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
"Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja," katanya.
Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upah selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Dalam kegiatan ini peserta sosialisasi juga diminta untuk mendownload aplikasi JMO melalui Play Store dan App Store. Di aplikasi ini terdapat fitur-fitur unggulan seperti informasi program BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo JHT, pemutakhiran data, kartu digital, dan mengajukan klaim JHT untuk saldo di bawah Rp10 juta.
"Dengan adanya aplikasi JMO ini layanan BPJS Ketenagakerjaan kini lebih cepat, lebih mudah dan lebih lengkap," ujar Soni.(*)