Camat Genteng Surabaya Muhammad Aries Hilmi bersama dengan petugas BPJamsostek Surabaya Karimunjawa menyerahkan klaim jaminan kematian (JKM) kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah setempat.
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek ini merupakan program perlindungan dasar yang sangat bermanfaat bagi masyarakat pekerja," kata Camat Genteng Muhammad Aries Hilmi di sela penyerahan santunan, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya mengundang kurang lebih 50 pelaku UMKM di kecamatan agar bersama-sama mendengarkan sosialisasi dan menyaksikan sendiri manfaat yang didapatkan.
"Manfaat JKM yang diterima oleh ahli waris pedagang yang meninggal dunia selain sangat membantu keluarga yang ditinggalkan dan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat pelaku UMKM, pedagang pasar, pedagang kaki lima, pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK), petugas bank sampah untuk melindungi dirinya pada program BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Aries.
Aries mengatakan, cara pendaftaran dan pembayaran iuran para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) di beberapa kelurahan dan kecamatan di Surabaya, termasuk Kecamatan Genteng ini sangat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja.
"Semoga Kecamatan Genteng bisa menjadi percontohan bagi kecamatan lainnya untuk bisa memastikan seluruh pekerja mandiri atau BPU bisa didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh sektor pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia dan jasa konstruksi dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Pada hari ini kami serahkan santunan Klaim JKM sebesar Rp42 juta kepada ahliwaris almarhumah Musdalifa, yaitu kepada putrinya atas nama Sulatsri," ucapnya.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Camat Genteng yang sudah memberikan kami waktu untuk memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat pekerja menjalankan aktivitas sebagai pelaku UMKM, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJamsostek," katanya.