Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menyerahkan santunan senilai Rp75.860.660 kepada ahli waris almarhum Rudy Setiawan, Mursiti.
Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Surabaya) Akmarawita Kadir bersama seluruh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah dan lembaga legislatif dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja.
"Santunan ini merupakan bukti kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja dan keluarganya. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat di Surabaya, Selasa.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda lanjutan terkait Mursiti yang menjadi ahli waris almarhum Rudy Setiawan untuk memperoleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan suaminya.
"Ini bukti program BPJS Ketenagakerjaan telah benar-benar memberikan jaminan kepada peserta berupa santunan yang menjadi haknya kepada ahli waris. Program BPJS Ketenagakerjaan ini hendaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Surabaya, agar ada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan proses klaim yang sudah dilakukan kepada ahli waris almarhum Rudy Setiawan.
"Ini adalah satu contoh perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja di Kota Surabaya, jadi kami juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi D dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan tenaga kerja," katanya.