Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Faridah Hanum dan diterima Siti Marwiyah selaku Rektor Universitas Dr. Soetomo beserta jajaran Wakil Rektor dan Kepala LPPM, Senin.
"Selain kami menyediakan akomodasi ke lokasi KKN, untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN di empat area Sidoarjo, Batu dan Lamongan dan Sampang kami juga melindungi mahasiswa kami dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Siti Marwiyah.
Ia menjelaskan dengan didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara.
Sebagai informasi 36 mahasiswa KKN tematik sebelumnya sudah didaftarkan di BPJamsostek Surabaya Darmo dan kini KKN rutin sejumlah 653 mahasiswa didaftarkan di BPJamsostek Surabaya Karimunjawa.
Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ," kata Sonny, sapaan akrabnya.
Ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa meng-cover dua jaminan yakni JKK dan JKM. Apalagi begitu mahasiswa magang di sebuah perusahaan, maka risiko yang dihadapi sama dengan karyawan.
"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya.