Bojonegoro (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial untuk warga miskin dan kelompok rentan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di daerah setempat.
Dalam siaran pers diterima ANTARA di Bojonegoro, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto menyatakan guna mewujudkan rancangan perda tersebut maka pihaknya mendesak Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) setempat bersinergi menurunkan angka kemiskinan agar lebih signifikan.
Terlebih, jumlah APBD 2023 Bojonegoro tidak sedikit, yakni Rp7 triliun, sehingga program pengentasan kemiskinan perlu dipacu.
"Angka kemiskinan secara umum, maupun kemiskinan ekstrem, tiap tahun harus menurun. Hal tersebut harus diapresiasi. Tapi, berharap tahun ini penurunannya bisa lebih signifikan," ujar Ahmad Supriyanto.
Supriyanto bersama anggota Komisi C lainnya mengaku telah melakukan hearing bersama TKPK di ruang komisi DPRD Bojonegoro pada Selasa (7/3).
Pihaknya memastikan perihal data kemiskinan milik BPS Bojonegoro dan Data Mandiri Kemiskinan Daerah (Damisda) Pemkab Bojonegoro telah sinkron.
"Data ini penting, agar program-program pemerintah bisa tepat sasaran.Tentu ada intervensi pemerintah melalui berbagai program guna entas kemiskinan," kata dia.
Senada dengan lainnya. Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlisin Afan menjelaskan data atau angka kemiskinan sudah klop.
"Karena kami tidak hanya hearing bersama TKPK, namun juga bersama BPS maupun BPJS Ketenagakerjaan," ucap Mochlisin Afan.
Ia menyampaikan ada tren penurunan kemiskinan ekstrem selama tiga tahun terakhir dan Komisi C memberi rekomendasi ada jaminan sosial bagi keluarga miskin serta kelompok rentan.
Kemudian nantinya, kata dia, bisa menjadi usulan rancangan peraturan daerah.
"Agar keluarga miskin dan kelompok rentan di Bojonegoro ini punya payung hukum melalui raperda tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Iman M Amin mendukung penuh rencana pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi warga miskin di Bojonegoro.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Salah satu upayanya adalah melaksanakan program pengurangan beban pengeluaran masyarakat dengan memastikan kelompok masyarakat miskin ekstrem memperoleh program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan jaminan sosial.
Iman menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, program jaminan sosial ketenagaerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program jaminan sosial ketenagakerjaan itu bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak guna mempertahankan derajat kesejahteraannya dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
"Sehingga tidak menimbulkan kemiskinan baru. Karenanya, sangat mendukung terkait rencana payung hukum jaminan sosial ini," kata Iman.