Bojonegoro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayahnya masing-masing.
Ketegasan Kemendagri terkait hal tersebut disampaikan dalam kegiatan seminar bertajuk "Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Dukungan dan Implementasi Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Timur" yang berlangsung di Surabaya pada tanggal 22-24 Juni 2023.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dalam keterangannya yang diterima di Bojonegoro, Senin mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut berlaku bagi semua pekerja, mulai dari pekerja formal seperti non-ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan seperti petani, pedagang, tukang ojek dan nelayan.
"Kenapa ini kami dorong? Karena salah satu manfaatnya yaitu untuk melindungi pekerja-pekerja yang rentan itu. Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan ekstrem," ujar Makmur.
Menurut dia, kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem.
Pihaknya menyebutkan diperlukan upaya bersama untuk menekan angka kemiskinan ekstrem melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan berbagai contoh regulasi yang dapat diaplikasikan oleh kepala daerah.
"Kami ingin mempermudah dan mempercepat bagaimana mengatur hal tersebut. Alhamdulillah hampir semua provinsi membuat, tinggal tingkat kabupaten/kota yang di Jawa Timur ini. Yang tadinya hanya memakai PKS kita dorong harus menjadi minimal Peraturan Kepala Daerah, bisa dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota," kata dia.
Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan bahwa dalam Inpres 02 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari 4 poin besar yaitu regulasi, 'coverage', anggaran, dan integrasi. Regulasi menjadi faktor krusial untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini yang coba kami dorong ke daerah. Di Jatim ternyata sudah ada 32 regulasi. Macam-macam bentuknya. Ada perda, pergub, perbup, dan perwali. Kami memastikan sejauh mana efektivitas dari peraturan-peraturan sudah dibuat. Bagi yang belum nanti kami fasilitasi untuk bisa membuatnya," kata Muhyidin.
Secara nasional, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 36 juta pekerja. Muhyidin optimistis jika didukung penuh oleh seluruh pemerintah daerah, maka target pemerintah melindungi sebanyak 43,9 juta pekerja dapat terlampaui di akhir 2023.
"Jadi masih ada gap yang cukup besar, sehingga kami harus membantu pemerintah daerah untuk memastikan seluruh pekerjanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Muhyidin.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo menyatakan bahwa di Jatim sudah ada 22 kabupaten/kota menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan melalui pengalihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun beberapa di antaranya belum memiliki peraturan bupati/wali kota.
"Mereka masih menggunakan PKS sebagai dasar. Itu yang harus kami dorong, minimal masuk ke perkada maupun perda," kata Hadi.
Dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, saat ini yang sudah merealisasikan dana DBHCHT untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Pemkab Lamongan.
Sebanyak 22 ribu pekerja rentan seperti petani dan buruh tani tembakau sudah dilindungi. Sedangkan di Kabupaten Ngawi, BPJS Ketenagakerjaan sudah melindungi 7.500 pekerja.
"Yang lain-lain sekarang dalam pembahasan. Anggaran itu ada yang bulan Juli sudah bisa cair, ada yang September-Oktober karena sudah tahun berjalan. Pemda itu lalu menganggarkan di anggaran perubahan," katanya.
Hadi mengapresiasi upaya pemda yang telah melindungi pekerjanya meski untuk langkah awal hanya untuk masa perlindungan tiga maupun enam bulan.
"Pada awal-awal yang penting pemerintah daerah menunjukkan kepedulian sehingga tahun depan harapannya sudah dianggarkan satu tahun," kata Hadi.
Pihaknya menargetkan pemerintah daerah bisa melindungi sekitar 50 persen pekerja sektor informal.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro Iman M Amin menyampaikan pihaknya mendukung penuh kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Pihaknya gencar melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh perusahaan dan masyarakat pekerja yang berada di wilayah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Selain itu juga bersinergi dengan pemerintah daerah, stakeholder terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami terus upayakan untuk melindungi seluruh pekerja di Kabupaten Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan. Untuk pekerja di sektor informal, secara rutin kami terus menyelenggarakan sosialisasi ke tempat-tempat berkumpulnya pekerja informal," kata Iman M Amin.
Kegiatan seminar dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo.
Hadir juga sejumlah pejabat Pemprov Jatim, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Benny Sampirwanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo, Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin, Kepala Biro Hukum Lilik Pudjiastuti, serta Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Jatim.
BPJamsostek-Kemendagri dorong penerbitan regulasi perlindungan pekerja
Senin, 26 Juni 2023 18:24 WIB
Sehingga artinya tidak terjadi lagi kemiskinan ekstrem