Malang, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menggagas terbentuknya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan terhadap kaum perempuan yang menjadi pekerjaan rumahan yang selama ini terabaikan.
Wali Kota Malang Moch Anton di Malang, Jumat mengemukakan regulasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan yang menjadi pekerja rumahan.
"Sudah sepatutnya pemerintah mengutamakan pemberdayaan kaum ibu dan pekerja rumahan ini agar mereka mendapatkan hak-haknya sesuai apa yang dilakukan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," urainya.
Selain menggagas terwujudkan regulasi perlindungan, lanjutnya, pemkot setempat juga akan memberikan berbagai pelatihan kepada kaum ibu dan pekerja rumahan yang selama ini hak-haknya terabaikan sebagai seorang pekerja, seperti upah yang masih jauh di bawah upah minimum kota/kabupaten, cuti dan ketentuan normatif lainnya.
Sebenarnya, kata Anton, saat ini sudah banyak regulasi yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu-ibu pekerja rumahan. Wujud konkretnya, mereka iberikan keterampilan dan soft skill yang dibutuhkan. Sebagai langkah awal, pemkot akan melakukan pendataan kaum ibu sesuai keterampilan yang dimiliki.
Ia mengatakan secara teknis pihaknya akan meminta setiap petugas di kecamatan, kelurahan, dan jajaran di bawahnya untuk menghimpun data dan informasi selengkap-lengkapnya terkait pekerja rumahan yang ada di Kota Malang. Selanjutnya, Pemkot Malang akan menghitung berapa besaran anggaran yang diperlukan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Upaya itu baru secara teknis. Pemkot juga akan membuat Perda khusus untuk pekerja rumahan ini sebagai acuan regulasi yang wajib dipatuhi para pemberi kerja. Dengan demikian, para pemberi kerja ini juga memiliki rambu-rabu yang jelas dan pekerja juga ada aturan yang melindunginya," paparnya.
Belum lama ini, puluhan kaum perempuan pekerja rumahan menggelar unjuk rasa dan meminta "perlindungan" pada Pemkot Malang terkait upah yang mereka terima masih jauh dari nominal UMK, termasuk hak-hak normatif pekerja yang terbaikan. Oleh karena itu, mereka meminta agar ada regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi mereka.(*)
Pemkot Malang Gagas Regulasi Perlindungan Pekerja Rumahan
Jumat, 23 Desember 2016 10:45 WIB