Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember Muhammad Fawait mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan berancang-ancang menyiapkan regulasi turunannya.
"Saya sangat mendukung aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak di bawah umur sebagai langkah strategis dalam melindungi anak di ruang digital," katanya di Jember, Sabtu.
Menurutnya anak-anak di bawah umur masih belum siap menghadapi informasi dari media sosial yang terkadang membawa dampak negatif bagi perilaku dan interaksi sosial.
Anak-anak adalah kelompok rentan yang belum memiliki kapasitas literasi digital yang matang, baik dalam menyaring informasi, menjaga privasi, maupun menghadapi potensi paparan konten negatif, sehingga PP Tunas diharapkan dapat melindungi anak di ruang digital.
Bupati yang akrab dipanggil Gus Fawait itu mengatakan Pemkab Jember akan menyiapkan aturan turunannya apabila diperlukan nanti dalam penerapan PP Tunas di daerah.
"Tentu kalau ada peraturan pemerintah maka kami akan menyiapkan regulasi turunannya, namun karena itu aturan baru maka perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menjelaskan aturan atau regulasi turunan yang dibuat di daerah jangan sampai tumpang tindih dengan aturan PP Tunas, sehingga perlu dilakukan konsultasi lebih dulu agar regulasi di daerah mendukung aturan pemerintah pusat.
PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sementara itu, perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai PP Tunas.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026