Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Haris Sukamto menyatakan kesiapannya dalam mengawal regulasi di Kabupaten Jember dengan memperkuat kualitas peraturan daerah (perda) di kabupaten setempat.
"Kami telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember dalam rangka penguatan regulasi daerah," kata Haris Sukamto dalam keterangan nya di Jember, Sabtu.
Menurutnya fokus utama kunjungan tersebut adalah pendampingan penyusunan naskah akademik yang menjadi pondasi krusial dalam pembentukan peraturan daerah.
"Naskah akademik bukan sekadar syarat administrasi, melainkan instrumen vital untuk memastikan substansi hukum yang dilahirkan tepat sasaran," tuturnya.
Ia menjelaskan penyusunan naskah akademik itu sangat penting bagi proses pembentukan peraturan daerah dan semuanya harus diawali dengan perancangan yang matang, sehingga pokok-pokok pikiran dalam perancangan itu harus tepat agar fungsi substansi dari perda tersebut terpenuhi sepenuhnya.
Haris juga mengapresiasi sinergi luar biasa yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember dan dengan semangat kerja sama itu menjadi motivasi bagi tim Kanwil Kemenkumham Jatim untuk terus mengawal berbagai produk hukum daerah di Jember agar memiliki kualitas yang terjamin.
"Orientasi utama dari setiap perda yang dibentuk adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan semangat kami adalah memastikan perda yang terbentuk mampu menjamin kepastian hukum," katanya.
Ia mengatakan mutu dan kualitas produknya harus terjaga dengan baik, sehingga siapapun pelaksananya nanti, mereka memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan aturan tersebut.
Meski secara teknis tugas Kanwil Kemenkumham berakhir pada tahap harmonisasi, Haris menyatakan komitmennya untuk tetap memantau perkembangan regulasi hingga ke ranah politik di tingkat dewan dan hal itu dilakukan untuk menjaga agar substansi peraturan tetap utuh dan tidak terdistorsi oleh kepentingan politik yang berlebihan.
"Kami berharap proses itu tetap on the track. Saat masuk ke ranah politik di DPRD, pemerintah daerah sebagai penggagas harus mampu mempertahankan substansi perda tersebut agar hasilnya utuh, tidak terpotong-potong, dan kepentingan politiknya tidak terlalu mendominasi," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Jember 2026 di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Kemudian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda Perubahan APBD 2026; Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Raperda APBD tahun 2027.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026