Surabaya (ANTARA) - Tanggapan terhadap tulisan A. Hakim yang berjudul Ruang Retak di Kota Layak Anak

Tulisan A. Hakim berjudul "Ruang Retak di Kota Layak Anak" menghadirkan kegelisahan yang patut direnungkan bersama. Di tengah berbagai penghargaan dan pengakuan yang diraih Surabaya sebagai Kota Layak Anak, masih muncul kasus-kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak tetap berada dalam berbagai situasi rentan. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan: apakah sebuah kota masih layak disebut Kota Layak Anak ketika persoalan yang melibatkan anak masih terus terjadi?

Pertanyaan itu penting. Namun, menjawabnya tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidak adanya kasus. Sebab ukuran sebuah Kota Layak Anak tidak semata-mata ditentukan oleh ketiadaan persoalan, melainkan oleh kualitas sistem yang dibangun untuk melindungi anak-anak ketika persoalan itu muncul.

Di sinilah sering kali terjadi kesalahpahaman.

Predikat Kota Layak Anak acap kali dipersepsikan sebagai capaian administratif. Pemerintah daerah berlomba memenuhi indikator, melengkapi regulasi, memperbanyak fasilitas publik, membangun taman bermain, mempercantik ruang terbuka, serta menyusun berbagai dokumen pendukung. Semua itu penting dan patut diapresiasi. Namun, perlindungan anak tidak boleh berhenti pada pemenuhan instrumen administrasi dan pembangunan fisik yang kasat mata.

Sebab anak tidak hidup di dalam dokumen. Anak hidup di tengah keluarga, lingkungan sosial, sekolah, ruang digital, dan berbagai dinamika kehidupan yang sering kali tidak tertangkap oleh indikator-indikator formal.

Karena itu, keberhasilan Kota Layak Anak tidak boleh hanya diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima, tetapi dari seberapa kuat perlindungan yang dirasakan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai kota yang mengusung visi menjadi kota modern, global, humanis, dan berkelanjutan, Surabaya sesungguhnya sedang membangun sebuah cita-cita besar. Modernitas dan globalitas dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, investasi, dan kemajuan teknologi. Namun kata humanis dan berkelanjutan menuntut sesuatu yang lebih mendasar: pembangunan manusia.

Dan pembangunan manusia selalu dimulai dari cara sebuah kota memperlakukan anak-anaknya.

Anak-anak bukan sekadar kelompok yang harus dilindungi hari ini. Mereka adalah wajah Surabaya di masa depan. Mereka adalah cermin kualitas peradaban yang sedang kita bangun hari ini.

Karena itu, ketika terjadi kekerasan terhadap anak, eksploitasi, perdagangan orang, perundungan, putus sekolah, atau berbagai bentuk kerentanan lainnya, yang sedang diuji bukan sekadar kinerja sebuah dinas atau lembaga. Yang sedang diuji adalah seberapa kuat komitmen sebuah kota terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini diusungnya.

Namun perlindungan anak juga tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah kota.

Sering kali kita berharap pemerintah mampu menyelesaikan seluruh persoalan anak. Padahal ancaman terhadap anak lahir dari ruang sosial yang jauh lebih luas. Keluarga, masyarakat, sekolah, media, organisasi sosial, dunia usaha, dan dunia industri memiliki tanggung jawab yang sama besar.

Mustahil membangun Kota Layak Anak apabila keluarga kehilangan fungsi pengasuhannya, masyarakat memilih diam terhadap kekerasan yang terjadi di sekitarnya, atau dunia usaha hanya berbicara tentang keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial terhadap anak.

Perlindungan anak pada akhirnya adalah kerja kolektif. Ia bukan sekadar program pemerintah, melainkan budaya kepedulian yang hidup di tengah masyarakat.

Sebagai warga Kota Surabaya sekaligus pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, saya melihat bahwa tantangan terbesar perlindungan anak bukan hanya terletak pada penanganan kasus, melainkan pada bagaimana menghadirkan sistem perlindungan yang mampu menjangkau kehidupan anak hingga ke lingkar terdekatnya.

Sebab hampir semua persoalan anak bermula dari ruang-ruang yang sangat dekat: keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan sehari-hari, dan komunitas tempat mereka tumbuh.

Karena itu, LPA Jawa Timur selama ini mendorong penguatan perlindungan anak berbasis komunitas melalui gagasan SPARTA (Sistem Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

SPARTA lahir dari keyakinan bahwa perlindungan anak yang kuat harus dimulai dari lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan anak. RT bukan hanya unit administratif terkecil. RT adalah ruang sosial tempat anak tumbuh, bermain, belajar, dan berinteraksi setiap hari.

Di tingkat RT, berbagai tanda kerentanan anak sesungguhnya lebih mudah dikenali. Anak yang mengalami kekerasan, putus sekolah, menjadi korban perundungan, terancam perkawinan usia anak, mengalami eksploitasi, hingga menjadi sasaran perdagangan orang sering kali meninggalkan gejala-gejala sosial yang dapat dibaca oleh lingkungan sekitar.

Masalahnya bukan pada ada atau tidak adanya tanda-tanda tersebut. Masalahnya adalah apakah lingkungan memiliki kepedulian untuk melihat dan keberanian untuk bertindak.

SPARTA tidak dimaksudkan menggantikan peran pemerintah maupun aparat penegak hukum. SPARTA justru menjadi mata yang melihat lebih awal, telinga yang mendengar lebih dekat, hati yang peduli, dan tangan yang bergerak lebih cepat ketika anak-anak menghadapi ancaman.

Melalui SPARTA, perlindungan anak tidak menunggu kasus membesar atau menjadi viral. Perlindungan hadir sejak tahap pencegahan melalui penguatan keluarga, edukasi masyarakat, deteksi dini, dan pengorganisasian kepedulian warga.

Karena itu, ketika berbicara tentang Kota Layak Anak, perhatian kita tidak boleh berhenti pada kebijakan tingkat kota ataupun penghargaan yang berhasil diraih. Kota yang benar-benar layak anak adalah kota yang mampu menghadirkan perlindungan hingga ke gang-gang permukiman, kampung-kampung kota, dan ruang-ruang sosial terkecil tempat anak-anak menjalani kehidupannya.

Dalam perspektif itulah, ruang-ruang retak yang ditulis A. Hakim tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap predikat Kota Layak Anak. Ruang-ruang retak itu justru harus dibaca sebagai pengingat bahwa perlindungan anak adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai.

Retakan-retakan itu mengajarkan bahwa membangun kota yang ramah anak bukan sekadar memenuhi indikator dan meraih penghargaan. Ia adalah upaya tanpa henti untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, bermain, bermimpi, dan hidup dalam rasa aman.

Pada akhirnya, Kota Layak Anak bukanlah kota yang tidak memiliki retakan. Tidak ada kota yang sesempurna itu. Setiap kota selalu menyimpan ruang-ruang rapuh tempat anak-anak berhadapan dengan berbagai kerentanan yang mengancam masa depan mereka.

Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah kota bukanlah seberapa banyak penghargaan yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, melainkan seberapa sedikit anak yang merasa sendirian ketika menghadapi masalah.

Kota Layak Anak bukanlah kota yang bebas dari tangis anak. Kota Layak Anak adalah kota yang ketika seorang anak menangis, seluruh sistemnya bergerak. Pemerintah hadir dengan kebijakan yang berpihak, sekolah membuka ruang perlindungan, masyarakat menumbuhkan kepedulian, dunia usaha menjalankan tanggung jawab sosialnya, dan keluarga menjadi tempat pulang yang menenteramkan.

Sebab anak-anak tidak membutuhkan kota yang sempurna. Mereka membutuhkan kota yang peduli.

Mereka membutuhkan kota yang tidak membiarkan seorang anak terjatuh sendirian ke dalam retakan-retakan kehidupan. Kota yang berani melihat retaknya dengan jujur, memperbaikinya dengan sungguh-sungguh, dan menjadikannya pelajaran untuk terus memperkuat perlindungan bagi generasi masa depan.

Ketika setiap anak merasa aman untuk tumbuh, didengar ketika bersuara, dilindungi ketika terluka, dan dipulihkan ketika menjadi korban, di situlah sesungguhnya makna kota yang humanis menemukan bentuknya. Di sanalah pembangunan yang berkelanjutan memperoleh jiwanya. Dan di sanalah predikat Kota Layak Anak tidak lagi sekadar menjadi penghargaan administratif, melainkan menjelma menjadi pengalaman hidup yang nyata bagi setiap anak.

Karena pada akhirnya, kota yang layak bagi anak-anak adalah kota yang layak bagi kemanusiaan.

Surabaya, 5 Juni 2026


*) Penulis adalah Wakil Ketua ICMI Jatim, Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Jatim



Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026