Tulungagung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto menegaskan bahwa polisi bisa meminta pertanggungjawaban ketua perguruan silat apabila ada anggotanya melakukan kerusuhan, tindak provokasi, kekerasan, dan penyerangan terhadap kelompok lain.
"Ini sesuai dengan 10 poin nota kesepahaman yang ditandatangani para ketua perguruan silat di Tulungagung," ujar Kapolres di Tulungagung, Jumat.
Dalam kesepakatan yang memuat 10 poin itu, salah satunya menyatakan bahwa penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian bisa memeriksa ketua perguruan silat jika ada pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat tersebut.
Namun, banyak ketua perguruan silat menyampaikan keengganan bertanggung jawab terhadap tingkah laku anggota perguruannya. Tindakan anggota itu dianggap di luar kendali pimpinan perguruan, meskipun sudah diingatkan untuk saling menjaga situasi kondusif.
"Pertanggungjawaban secara organisatoris, banyak ketua (perguruan silat) yang menyampaikan ke saya, kapasitas tanggung jawab moral, tanggung jawab hukum tetap pada pelaku," katanya.
Selain itu, penyidik kepolisian juga bisa memanggil ketua perguruan silat untuk diperiksa sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Sebelumnya, pertemuan forkopimda dengan 16 ketua perguruan silat di Pendopo Kabupaten Tulungagung digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Kamis (12/1).
Pertemuan mendadak itu digelar menyusul terjadinya dua insiden yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda dalam waktu hampir bersamaan.