Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Polres Tulungagung, Jawa Timur, mengklaim berhasil mencegah konflik antarkelompok silat maupun antarperguruan silat sepanjang 2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat berbincang dengan awak media di Tulungagung, Sabtu.
"Tahun ini, 2025, tidak ada konflik antarperguruan silat yang diproses secara hukum sepanjang 2025, setelah sebelumnya menangani puluhan kasus serupa pada 2024," katanya.
Bahkan selama setahun di akhir kepemimpinannya itu, Polres Tulungagung tidak menerima satu pun laporan konflik antarperguruan silat yang berujung pada proses hukum.
Kondisi ini menjadi yang pertama kali terjadi di Tulungagung dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada 2024 Polres Tulungagung menangani 37 perkara konflik antarperguruan silat dengan total 67 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 57 tersangka merupakan orang dewasa dan 10 lainnya anak, dengan rincian 36 tersangka dari PSHT, 22 Pagar Nusa, tujuh IKSPI, dan dua PSHW.
Taat menjelaskan, nihilnya perkara yang diproses secara hukum pada 2025 bukan berarti konflik antarperguruan silat sepenuhnya hilang.
Sepanjang tahun lalu, pihaknya mencatat setidaknya terdapat 19 peristiwa konflik, namun seluruhnya diselesaikan melalui mekanisme internal masing-masing perguruan.
Menurut dia, setiap perguruan silat kini memiliki langkah penanganan tersendiri ketika anggotanya terlibat konflik, dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum.
"Konflik diselesaikan secara internal terlebih dahulu oleh perguruan silat masing-masing," ujarnya.
Pola penyelesaian ini, kata Taat, awalnya berkembang di Kecamatan Besuki.
Dalam praktiknya, ketua perguruan silat yang anggotanya terlibat konflik akan saling bertemu untuk mencari solusi bersama dan mencegah eskalasi.
Meski demikian, Polres Tulungagung menegaskan perguruan silat tidak boleh menghalang-halangi korban apabila memilih menempuh proses hukum karena tidak tercapai kesepakatan.
"Kalau korban ingin melapor karena tidak ada titik temu, perguruan silat tidak boleh melarang atau menghalangi. Proses hukum tetap menjadi hak warga,” kata Taat.
