Surabaya (ANTARA) - Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya berharap Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial segera disahkan menjadi Perda sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan hunian warga di Kota Pahlawan.
"Kami ingin secepatnya Raperda tersebut disahkan. Kami ingin tahun depan diundangkan," kata Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Jumat.
Lebih lanjut, Josiah mengatakan, Bapemperda sudah selesai menyusun draft Raperda tersebut.
"Sekarang akan diserahkan ke Pemkot untuk dipelajari wali kota. Kemudian dikembalikan lagi ke DPRD. Kami berharap Pemkot segera merespons dikembalikan ke DPRD, supaya bisa segera dibentuk Pansus," ujar dia.
Josiah menambahkan, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial akan mengatur di antaranya struktur pembangunan rumah susun.
"Kami berharap rusun tidak lagi 5 lantai, melainkan bisa 20 lantai. Ini untuk memenuhi kebutuhan hunian warga Surabaya yang sekarang jumlahnya sekitar 2,9 juta jiwa," kata Josiah.
Menurut Josiah, para penghuni rumah susun nantinya, tidak hanya keluarga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melainkan juga untuk kelompok masyarakat khusus, misalnya keluarga muda yang belum mempunyai tempat tinggal.
"Mungkin mereka selama ini kos, atau masih tinggal di rumah mertua. Mereka bisa menyewa rusun khusus, kalau belum bisa membeli rusunami (rumah susun sederhana milik). Kalau sudah bisa ya pindah ke rusunami. Jadi rusunami itu golnya," kata dia.
Josiah juga mengatakan, rusun khusus ini nantinya bisa menyediakan tempat komersial. Hasilnya nanti untuk menutupi defisit biaya operasional.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad sebelumnya mengatakan, pembangunan sembilan rusunami di Surabaya yang dimulai pada 2023 dikhususkan untuk warga yang sudah lepas dari status masyarakat berpenghasilan rendah.
"Rusunami disiapkan sebagai opsi bagi warga yang sudah lepas dari status MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan sebelumnya tinggal di rusunawa," kata Irvan.
Menurut dia, warga yang sudah lepas dari MBR itu diharapkan bisa memiliki rumah seperti rusunami dengan angsuran rendah. Sehingga, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) hanya sebagai transit untuk bisa memiliki rumah.(*)