Malang - Seorang anggota DPRD Kabupaten Malang menyatakan bahwa sudah saatnya para penilik sekolah bersertifikasi seperti halnya para pengawas. Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang Susianto, Selasa mengatakan, penilik dan pengawas sekolah tersebut punya tugas dan status yang sama sebagai PNS, sehingga penilik sekolah juga punya hak untuk mengantongi sertifikasi. "Seharusnya, Kemendiknas memberikan perlakuan yang sama. Jika pengawas sekolah bisa mengajukan sertifikasi maka penilik sekolah seharusnya juga bisa," ucap politisi dari Partai Demokrat (PD) tersebut, menegaskan. Ia mengakui, objek yang diawasi penilik dan pengawas memang berbeda. Pengawas bertugas mengawasi lembaga pendidikan formal mulai SD-SMA, sedangkan penilik mengawasi lembaga pendidikan nonformal, seperti TK, PAUD dan lembaga-lembaga kursus. Namun demikian, lanjutnya, penilik dan pengawas sama-sama berstatus sebagai PNS dan objek yang diawasi juga sama-sama lembaga pendidikan, sehingga sudah seharusnya kalau penilik juga mendapatkan hak yang sama agar bisa mendapatkan sertifikasi. "Oleh karena itu, pemerintah juga harus memikirkan para penilik ini agar haknya sama dengan pengawas terutama dalam hal sertifiaksi. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) juga segera mengeluarkan aturan sertifikasi bagi para penilik sekolah," tuturnya. Jika aturan sertifikasi tersebut sudah ada, tegasnya maka perlu ada revisi agar usulan dan keinginan para penilik sekolah juga terakomodasi. Hanya saja, kata Susianto, dewan juga perlu berkoordiansi dengan penilik termasuk melakukan analisa terhadap tugas, pokok, dan fungsi antara pengawas dan penilik sekolah, sebelum keinginan para penilik ini diajukan ke pusat. Sebelumnya, Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Malang meminta Kemendiknas tidak mendiskriminasikan peran penilik, sebab saat ini sudah ada sertifikasi bagi guru, dosen serta pengawas sekolah, sedangkan penilik masih belum ada. Padahal, menurut penilian IPI, tugas dan peran antara penilik dan pengawas sekolah adalah sama. Bahkan, tugas penilik sekolah di Kabupaten Malang cukup berat, karena hanya ada 34 orang yang harus mengawasi ribuan lembaga.
Berita Terkait
DPRD Jatim sebut pencemaran udara jadi persoalan serius
9 Desember 2025 18:53
DPRD Kota Malang rekomendasikan normalisasi drainase cegah banjir
8 Desember 2025 23:00
DPRD Kota Malang tegaskan penanganan banjir harus dievaluasi total
5 Desember 2025 14:33
DPRD Kota Malang: Penerapan digitalisasi aset untuk maksimalkan PAD
26 November 2025 22:45
DPRD Kota Malang tetapkan pembahasan 18 judul raperda pada 2026
26 November 2025 19:03
