Surabaya (ANTARA) - PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line yakin Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
"Kami sebagai pemohon PKPU mengajukan pengakhiran PKPU baru, Meratus malah mengeluarkan proposal perdamaian final. Itu hanya akal-akalan agar kami sebagai pemohon PKPU dibuat kondisi tidak dibayar utangnya," kata Kuasa Hukum PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dalam perkara ini, PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang diajukan oleh dua perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) itu senilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan fraud serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM.
Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena tak kunjung terselesaikan, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.
Sidang Permusyawaratan Hakim pada proses PKPU sedianya di laksanakan Jumat, 11 November lalu, ditunda hingga 18 November mendatang.
Majelis Hakim menyatakan masih butuh waktu untuk mempelajari rekomendasi dari pengurus dan Hakim Pengawas, menyusul hasil voting para kreditur yang mayoritas menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Meratus saat rapat PKPU terakhir pada 8 November 2022.
Dari 16 kreditur, hanya dua yang menolak proposal perdamaian Meratus, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.
"Mayoritas itu perusahaannya Meratus sendiri yang disebut afiliasi berbaju kreditur. Pemiliknya sama dan bayar utang ke pemilik yang sama, dibayar dalam proposal perdamaian," ujar Pasek, menjelaskan alasan penolakan.
Jika debitur dan kreditur pemiliknya sama, lanjut Pasek, itu bagian nyata dari kecurangan yang sudah diatur dalam perundang-undangan untuk bisa ditolak proposal perdamaiannya.
"Undang-undang sudah mengantisipasi perilaku curang ini. Saya yakin Majelis Hakim sangat memahami, apalagi dokumen lengkap dari Kemenkumham sudah kita lampirkan. Itu valid kreditur sama pemiliknya dengan debitur dalam PKPU," ucapnya.
Pasek mengungkapkan, jika Majelis Hakim menolak proposal perdamaian yang diajukan Meratus dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang dijadwalkan 18 November mendatang, konsekuensinya adalah pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga dalam proses PKPU.
Di lain pihak, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menegaskan dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian telah sejalan dengan semangat proses PKPU.
"Semangat proses PKPU adalah tercapainya perdamaian," katanya.
Bahana Line yakin Majelis Hakim tolak proposal perdamaian Meratus
Rabu, 16 November 2022 17:08 WIB
Konsekuensinya adalah pailit karena melawan putusan Pengadilan Niaga dalam proses PKPU