Surabaya (ANTARA) - Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie bersama suaminya yang warga negara asing, Valerio Tocci, menghadapi tuntutan piutang dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Fannie yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Bhali Makmurjaya duduk sebagai termohon 1, sedangkan suaminya yang berinvestasi di PT Indo Bhali Makmurjaya sebagai termohon 2.
"Kami minta para pemohon menunjukkan bukti-bukti aslinya untuk diverifikasi di persidangan," kata hakim pengawas PKPU Saifudin Zuhri, saat memimpin persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat malam.
Pemohon perkara ini adalah tiga warga negara asing, yaitu Luca Simioni, Barry Pullen, dan Carlo Karol Bonati, yang turut berinvestasi di perusahaan properti tersebut.
Para pemohon mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pasangan suami istri itu secara tanggung renteng mengganti kerugian sebesar 7.095.680 Dolar Amerika Serikat, dikonversikan ke Rupiah.
Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menyita aset apartemen milik PT Indo Bhali Makmurjaya sebagai jaminan.
Namun Fannie dan suaminya Valerio Tocci meminta bukti dokumen terkait utang yang dimaksud oleh para pemohon untuk dihadirkan di persidangan PKPU.
"Dalam proses verifikasi hari ini membuktikan bahwa tidak ada dokumen asli yang ditunjukkan pemohon di persidangan. Memang perkara ini dasarnya bukan utang piutang, tapi dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yang sampai sekarang masih berproses. Nanti akan sidang lagi di bulan September," ujar kuasa hukum PT Indo Bhali Makmurjaya Diana Eko Widyastuti saat dikonfirmasi, usai persidangan.
Sementara kuasa hukum Valerio Tocci, Daulat Edyanto Marusaha Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya, selain merupakan suami dari Fransisca Fannie Lauren Christie adalah investor di PT Indo Bhali Makmurjaya.
"Valerio tidak ada utang kepada para pemohon, yang juga sama-sama investor di PT Indo Bhali Makmurjaya, tapi dalam sidang PKPU ini diposisikan sebagai debitur untuk memenuhi tuntutan para pemohon dengan berdalil pada putusan Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.
Kuasa hukum para pemohon Erdia Christina menegaskan bahwa utang tidak melulu dari peminjaman uang.
"Tetapi yang mesti dipahami adalah utang itu bisa lahir dari Undang-undang. Undang-undang bisa berdasarkan proses hukum yang ada. Jadi ada prosesnya yang sudah kami lalui sebelum sampai di titik ini," katanya, menjelaskan.
Hakim pengawas PKPU Saifudin Zuhri meminta para pemohon membawa bukti dokumen utang yang dimaksud untuk diverifikasi di persidangan. Untuk itu, sidang ditunda sampai Rabu, 26 Juni 2024.