Surabaya (ANTARA) - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu.
"Ada dua tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini menjadi saringan menuju wawancara yang nantinya akan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan PKPI sebagai penguji," kata Ketua PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono.
Ujian tertulis tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilanjutkan ke ujian wawancara yang dijadwalkan berlangsung bulan depan.
Didampingi Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan Supratman, Ia mengatakan kegiatan sertifikasi digelar setelah PKPI resmi menjadi anggota komite bersama berdasarkan Keputusan Menteri Hukum pada Februari 2025.
Meski secara badan hukum telah berdiri sejak 2014, PKPI baru memperoleh hak untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi profesi pada tahun ini.
Enam bulan setelah menjadi anggota komite bersama, PKPI bekerja sama dengan Universitas Kristen Petra mengadakan pelatihan profesi kurator dan pengurus.
Hasilnya, lembaga tersebut memperoleh rekomendasi dari Ketua Komite Bersama Widodo, yang juga menjabat Inspektur Jenderal AHU, untuk menyelenggarakan pelatihan dan ujian.
Dalam pelaksanaan ujian sertifikasi tertulis perdana ini, tercatat 34 peserta ikut serta. Albert mengapresiasi antusiasme tersebut, meski persiapan hanya berlangsung sebulan.
"PKPI ingin mencetak kurator yang handal, profesional, dan berintegritas. Profesi ini mengelola harta pailit yang berkaitan dengan uang, sehingga butuh orang berintegritas agar tidak berbuat curang atau melanggar," ujarnya.
Dalam rangkaian kegiatan juga digelar diskusi panel yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus.
Menurut Albert, PKPI sebagai anggota komite bersama akan memberikan pandangan serta masukan kepada pemerintah dan Deean Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini tengah membahas rancangan tersebut.
Lanjutnya, profesi kurator rawan kriminalisasi karena belum ada payung hukum khusus, selama ini perlindungan hanya bertumpu pada pasal 50 dan 51 KUHP.
Selain itu, PKPI juga mendorong adanya aturan khusus terkait advokat kepailitan.
Albert menilai, banyak advokat yang belum memiliki spesialisasi di bidang kepailitan meski Pasal 7 UU Kepailitan menyebutkan hanya advokat yang berwenang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
