Surabaya (ANTARA) - Perkara pencurian biasanya bergerak dengan alur yang tegas di kepolisian, yakni laporan masuk, pelaku diamankan, barang bukti diperiksa, lalu proses hukum berjalan.
Pada titik tertentu, bahkan ada kalimat yang nyaris selalu terdengar, yaitu perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Di sisi lain, perkara pidana juga sering memperlihatkan sesuatu yang lebih sunyi, yakni alasan di balik tindakan, latar yang tidak tertulis di berita, dan kondisi yang membuat seseorang mengambil jalan yang keliru. Bukan untuk membenarkan, melainkan untuk memahami.
Satu momen di markas Polrestabes Surabaya menyuguhkan proses penyelesaian perkara pidana tidak dengan penghukuman. Peristiwa kemudian diunggah sebagai video melalui akun media sosial Kapolrestabes Surabaya, @luthfie.daily. Seorang mahasiswi berinisial NR (20) duduk berhadapan dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia menangis tersedu-sedu, sepanjang percakapan.
NR datang bukan sebagai tokoh utama dari kisah sukses kampus. Ia hadir sebagai seseorang yang baru saja tertangkap karena mencuri.
Dalam video itu, tidak dijelaskan secara gamblang barang apa yang diambil. Hanya konteksnya yang jelas, yaitu NR telah melakukan tindak pidana dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolrestabes tidak memulai dengan nada menghakimi. Pertanyaan yang muncul justru mengarah pada akar persoalan, mengapa sampai terjadi, apa yang memaksa, dan bagaimana keadaan yang melingkupi keputusan tindakan NR itu.
NR menjawab dengan suara patah-patah. Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup, menyinggung soal tunggakan biaya tempat tinggal dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tangisnya tidak berhenti, seolah setiap kalimat yang keluar adalah beban yang sudah terlalu lama dipendam.
Dua perempuan lain hadir di sisi NR. Seorang perempuan berpenutup kepala warna hijau, yang disebut sebagai ibu NR, duduk di tengah. Wajahnya tampak sedih dan beberapa kali mengusap air mata. Di sisi kanan, seorang perempuan berhijab krem yang disebut sebagai korban, duduk dengan sikap tenang.
Di hadapan meja marmer hitam disertai bercak goresan berwarna putih yang mengilap, pertemuan itu berlangsung dalam suasana formal, namun emosional. Ada wadah camilan bening, botol air mineral, ponsel, dan tisu yang kemudian menjadi benda paling sering dipakai, bukan untuk menulis, melainkan menyeka air mata.
Kapolrestabes bertanya tentang kehidupan NR secara rinci, seperti seseorang yang sedang mencoba memahami, bukan sekadar menyelesaikan berkas perkara. Ia menyinggung kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, pengeluaran harian, serta bagaimana NR bertahan, selama ini.
NR menjelaskan bahwa ia hidup sangat sederhana. Ia menyebut makanan yang biasa ia konsumsi: nasi dengan lauk telur dadar dan mi. Ia juga menyinggung keterbatasan ekonomi keluarga. Ibunya adalah ibu rumah tangga, sementara ayahnya bekerja sebagai buruh tani.
Kisah itu terasa dekat dengan realitas banyak keluarga. Di tengah biaya hidup yang terus bergerak naik, pendidikan menjadi pintu harapan, tetapi juga bisa menjadi tekanan. Dalam keadaan seperti itu, seseorang bisa terperosok pada pilihan yang salah.
Kapolrestabes kemudian menyinggung soal akademik. NR menyebut angka yang membuat suasana berubah: IPK 3,85. Bagi sebagian orang, itu sekadar angka, namun dalam pertemuan tersebut, angka itu menjadi penanda bahwa NR bukan mahasiswi yang datang dari ruang kelas dengan tangan kosong. Ia memiliki prestasi, juga masa depan.
Pertemuan itu pun bergeser dari sekadar interogasi menjadi percakapan tentang jalan hidup. Kapolrestabes seakan-akan menyampaikan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, namun manusia tidak boleh kehilangan nurani.
Bahkan, melalui pertanyaannya terkait prestasi IPK NR, ia menekankan bahwa satu kesalahan tidak semestinya menjadi penutup seluruh masa depan, jika pelaku mau memperbaiki diri.
Pada bagian lain, Kapolrestabes beralih kepada korban. Ia tidak memusatkan percakapan hanya pada pelaku, seolah korban adalah pelengkap. Pertanyaan yang ia ajukan sederhana, tetapi menentukan arah seluruh peristiwa.
Korban menjawab singkat. Tidak ada nada marah, tidak ada tuntutan yang berlebihan. Jawaban itu justru membuka ruang yang jarang muncul dalam kasus pidana: ruang untuk berdamai.
Jalan pemulihan
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri gencar mendorong praktik keadilan restoratif (RJ). Gagasan besarnya adalah menyelesaikan perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan, dialog, dan kesepakatan yang adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
RJ bukan penghapusan kesalahan, juga bukan cara untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
Mekanisme ini memiliki syarat, baik formil maupun materiil. Ada jenis tindak pidana yang bisa dipertimbangkan, ada batasan tertentu, ada pertimbangan apakah pelaku baru pertama kali melakukan, ada itikad baik, serta ada kesediaan korban.
Dalam praktiknya, RJ sering menjadi ruang yang mempertemukan dua hal yang selama ini dianggap bertolak belakang, yaitu penegakan hukum dan kemanusiaan.
Penegakan hukum memastikan aturan tetap dihormati, sementara kemanusiaan memastikan negara tidak hanya hadir sebagai lembaga penghukum.
Pertemuan NR dan korban dengan Kapolrestabes Surabaya memperlihatkan gambaran konkret dari semangat itu. Korban diberi kesempatan untuk menyampaikan keinginannya. Pelaku diberi ruang untuk mengakui kesalahan. Keluarga pelaku turut hadir, bukan untuk membela, melainkan untuk menyaksikan proses pertanggungjawaban.
Ada satu momen yang menjadi simbol paling kuat dari keseluruhan peristiwa. NR mencondongkan badan, bersalaman, lalu mencium tangan korban. Permintaan maaf itu dilakukan tanpa drama, tanpa panggung, hanya dengan tangis yang sulit ditahan.
Dalam situasi seperti itu, RJ bukan lagi istilah di ruang rapat. Ia menjadi peristiwa yang dipraktikkan oleh aparat penegak hukum sebagai representasi hadirnya negara untuk rakyat. Korban memilih memaafkan, pelaku mengakui salah, dan aparat memberi arah agar perkara tidak sekadar berhenti di hukuman, tetapi juga pada pemulihan.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian dapat memosisikan diri, bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan sebagai pengayom yang memahami persoalan sosial. Banyak tindak pidana lahir bukan dari niat jahat murni, melainkan dari tekanan ekonomi, ketidakberdayaan, dan rasa putus asa.
Meskipun demikian, pemahaman itu tidak berarti membenarkan. Pencurian tetap pencurian. Kerugian tetap kerugian. Korban tetap korban. Negara tetap harus menjaga agar hukum tidak kehilangan wibawa.
Di sinilah tantangan RJ berada, yaitu menjaga keseimbangan antara rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
Ketika korban memaafkan, apakah itu cukup? Ketika pelaku menangis, apakah itu berarti ia akan berubah? Ketika kasus diselesaikan secara kekeluargaan, apakah masyarakat akan melihatnya sebagai bentuk keadilan atau justru kelonggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu selalu muncul, namun pertemuan Kapolrestabes Surabaya dengan NR dan korban itu memperlihatkan satu hal: keadilan tidak selalu harus berbunyi keras. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi, lebih sulit, dan lebih berani memaafkan.
Nurani aparat
Respons publik terhadap peristiwa itu pun cenderung positif. Banyak warganet menilai pendekatan humanis yang dilakukan Kapolrestabes Surabaya memberi pesan yang kuat: hukum tetap berjalan, tetapi negara tidak menutup mata pada akar masalah.
Ada pula yang melihat peristiwa itu sebagai contoh bagaimana aparat bisa membangun kepercayaan masyarakat. Dalam situasi sosial yang rentan, pendekatan yang semata-mata represif sering kali tidak menyelesaikan masalah. Ia mungkin menghentikan perbuatan, tetapi tidak selalu memutus sebab.
Keadilan restoratif, ketika diterapkan secara hati-hati dan sesuai aturan, dapat menjadi salah satu jalan untuk memutus sebab itu. Bukan hanya menghukum, tetapi juga mengarahkan agar pelaku tidak kembali mengulang, korban merasa dipulihkan, dan masyarakat memperoleh pelajaran.
Dalam pertemuan itu, Kapolrestabes juga menekankan sisi masa depan. Ia menyinggung prestasi akademik NR, menekankan bahwa ia memiliki kemampuan dan peluang untuk keluar dari situasi sulit melalui cara yang benar.
NR bukan hanya pelaku yang harus diproses, tetapi juga seorang anak dari keluarga sederhana yang berjuang bertahan hidup. Ia mahasiswa dengan IPK tinggi yang seharusnya sedang menyusun rencana karier, bukan duduk dalam posisi tertuduh.
Pertemuan itu, pada akhirnya, memperlihatkan bagaimana hukum bisa bertemu nurani. Bukan dengan menghapus aturan, tetapi dengan mengingat bahwa di balik pasal-pasal, ada manusia.
Tidak ada yang membenarkan pencurian. Tidak ada pula yang bisa menghapus kerugian yang telah terjadi. Pertemuan itu juga menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, keadilan juga bisa hadir dalam bentuk lain: pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Bagi NR, hari itu mungkin menjadi titik paling rendah dalam hidupnya. Pada saat yang sama, hari itu juga membuka kemungkinan bahwa kesalahan tidak selalu harus menjadi akhir, selama pelaku mau berubah dan korban masih bersedia membuka pintu maaf.
Di meja marmer hitam yang mengilap itu, jawaban korban saat ditanya oleh Kapolrestabes Surabaya terkait keinginannya, menjadi penutup yang paling kuat untuk seluruh peristiwa.
"Iya, kekeluargaan, Pak," kata korban.
Keadilan restoratif bukan sekadar suara nyaring di gedung DPR atau di ruang diskusi ilmiah, namun juga nyata dalam pratik penegakan hukum.
